Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pada kuartal I/2026 belum menunjukkan hasil maksimal. Capaian ini tercatat masih berada di bawah target tahunan meskipun kondisi ekonomi nasional sedang mengalami pertumbuhan yang cukup kuat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari Ekonomi, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku menyentuh angka Rp6.187,2 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 5,61% secara tahunan (YoY).
Kenaikan PDB tersebut menjadi catatan pertumbuhan tertinggi dalam 14 kuartal terakhir. Namun, pertumbuhan ekonomi yang masif ini belum diikuti dengan lonjakan pengumpulan pajak yang setara oleh otoritas terkait.
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan perpajakan, yang mencakup pajak, kepabeanan, serta cukai, terkumpul sebanyak Rp462,7 triliun hingga akhir Maret 2026. Dari data tersebut, perolehan tax ratio kuartal I/2026 terkalkulasi di level 7,47%.
Angka ini dinilai masih sangat jauh dari ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mematok target 11% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Realisasi awal tahun ini pun memicu kritik dari sejumlah pengamat perpajakan.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberikan evaluasi bahwa perolehan tersebut jauh dari kata memuaskan. Dia menggarisbawahi bahwa angka 7,47% merupakan yang terendah kedua dalam periode lima tahun terakhir.
"Bahkan cukup jauh dibandingkan dengan tax ratio kuartal I 2022ÔÇö2024 yakni kisaran 1,28% hingga 2,48%. Padahal kita tahu, dalam beberapa tahun itu tax ratio kita tidak pernah menyentuh angka 11%," kata Fajry.
Data historis menunjukkan adanya penurunan tren jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, tax ratio pada kuartal I/2022 tercatat sebesar 8,90% dan pada kuartal I/2023 sempat menyentuh level 9,95%.
| Tahun | Rasio Pajak | Perubahan YoY |
|---|---|---|
| 2022 | 8,90% | - |
| 2023 | 9,95% | 11,8% |
| 2024 | 8,75% | -12,1% |
| 2025 | 7,01% | -19,9% |
| 2026 | 7,47% | 6,6% |
Fajry menjelaskan terdapat perbedaan penyebab antara penurunan tahun lalu dengan tahun ini. Pada 2025, kendala transisi sistem Coretax dan lonjakan restitusi menjadi faktor utama, sedangkan awal 2026 masalah berfokus pada besarnya pengembalian pajak kepada wajib pajak.
Tekanan untuk mencapai target 11% di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil disebut menimbulkan risiko di lapangan. Banyak wajib pajak kini mengeluhkan sulitnya mencairkan hak restitusi akibat pengetatan fasilitas oleh otoritas pajak.
Situasi ini dinilai memicu ketegangan antara wajib pajak dan petugas di lapangan. Fajry menyebut akar masalahnya terletak pada kebutuhan anggaran yang besar untuk membiayai berbagai program unggulan pemerintah saat ini.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kemampuan pemungutan pajak saat ini belum optimal. Meski begitu, dia optimistis dapat meningkatkan rasio pajak minimal menjadi 10,5% dalam beberapa bulan ke depan.
"Setengah tahun ke depan ini saya akan eksperimen untuk menaikkan tax ratio. Jadi gak usah khawatir," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa capaian 7,47% belum menggambarkan kinerja utuh sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah pengamanan penerimaan atau extra effort yang lebih intensif.
Strategi utama yang disiapkan mencakup sinergi antar-instansi melalui Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. DJP akan melakukan audit bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Anggaran.
Langkah ini juga melibatkan instansi luar seperti BPKP dan PPATK untuk menyisir potensi pajak yang hilang. Fokus pemeriksaan mencakup pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kepatuhan wajib pajak besar.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS [Program Pengungkapan Sukarela] yang kurang lengkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan apakah ada yang kurang ungkap," kata Bimo.
Selain menyasar peserta PPS, otoritas juga melakukan pemeriksaan tematik terhadap grup konglomerasi. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik penghindaran pajak atau pengalihan laba dalam skala besar yang merugikan negara.