Transjakarta Berlakukan Tarif Satu Rupiah pada Hari Angkutan Nasional

Transjakarta Berlakukan Tarif Satu Rupiah pada Hari Angkutan Nasional
Foto: Ilustrasi Transjakarta Berlakukan Tarif Satu Rupiah pada Hari Angkutan Nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Transjakarta senilai Rp1 yang berlaku sepanjang hari pada Jumat (24/4/2026) untuk memperingati Hari Angkutan Nasional 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh rute Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, penyesuaian tarif ini bertujuan mempermudah mobilitas warga sekaligus mempromosikan penggunaan transportasi massal. Masyarakat dapat menikmati akses ke seluruh jaringan rute yang tersedia hanya dengan membayar nominal minimal tersebut menggunakan kartu uang elektronik atau aplikasi JakLingko.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk mengubah pola transportasi masyarakat di ibu kota. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga untuk merasakan kenyamanan layanan bus Transjakarta.

"Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan," kata Ayu Wardhani, Kamis (23/4) melansir siaran Transjakarta.

Ayu menekankan pentingnya menjadikan angkutan umum sebagai gaya hidup untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih. Penggunaan transportasi publik secara masif dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di wilayah Jakarta.

"Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan," tuturnya.

Meskipun terdapat promo tarif Rp1, layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan bagi pelanggan kategori penerima manfaat tetap tidak dipungut biaya. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi lama yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 yang menetapkan tarif Rp0 bagi kategori tertentu.

Artikel terkait

Rekomendasi