PT United Tractors Tbk (UNTR) menargetkan pemulihan operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2026 setelah sempat terhenti akibat bencana alam. Pemulihan ini dilakukan menyusul persiapan intensif yang mencakup kesiapan infrastruktur dan pemanggilan kembali tenaga kerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (16/4/2026).
Pengoperasian kembali fasilitas tambang ini berada di bawah kendali anak usaha UNTR, yakni PT Agincourt Resources (PTAR). Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sempat dibekukan sementara oleh Satgas PKH sebagai respons atas bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir tahun lalu.
"Pertengahan bulan Mei sudah bisa beroperasi dan apabila itu kita sudah bisa beroperasi, targetnya sekitar 60.000 ounce," ungkap Iwan Hadiantoro, Presiden Direktur United Tractors.
Pihak manajemen saat ini sedang memfokuskan tenaga untuk mengatur kesiapan kontraktor pertambangan di lapangan. Selain aspek teknis, perusahaan juga mulai menghubungi para karyawan yang sebelumnya terdampak kebijakan perumahan akibat penghentian sementara kegiatan operasional di lokasi tambang tersebut.
"Karyawan-karyawan yang sudah sempat kita rumahkan, kita panggil-panggil kembali, dan yang paling penting itu kita berusaha untuk meningkatkan kualitas dan aspek keselamatan serta lingkungan hidupnya. Tentunya kita terus bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup," pungkas Iwan.
Langkah pembekuan kegiatan di tambang Martabe sebelumnya diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait pada penghujung tahun 2025. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi mengumumkan penghentian operasional tersebut pada 6 Desember 2025.
Keputusan itu diambil setelah tim kementerian melakukan serangkaian verifikasi melalui inspeksi udara dan darat di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Audit lingkungan dilakukan untuk melihat sejauh mana aktivitas industri berkontribusi terhadap risiko banjir dan tanah longsor di area tersebut.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif Faisol Nurofiq.