Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Layer Cukai Rokok Baru Berlaku Juni 2026

Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Layer Cukai Rokok Baru Berlaku Juni 2026
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Layer Cukai Rokok Baru Berlaku Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pemberlakuan kebijakan baru mengenai lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia mulai Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Target implementasi tersebut disampaikan Menkeu Purbaya dalam sesi pengarahan media di Kantor Kementerian Keuangan, sebagaimana dilansir dari Suara pada Minggu, 10 Mei 2026. Penataan struktur cukai ini diharapkan dapat mendorong para produsen rokok untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

"Harapannya Juni sudah bisa jalan," kata Menkeu Purbaya, Menteri Keuangan.

Menurut penjelasan Purbaya, ketiadaan kebijakan layer cukai yang ketat berpotensi memicu lonjakan distribusi rokok tanpa izin. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menyediakan jalur bagi produsen rokok ilegal agar segera melegalkan operasional bisnis mereka sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha yang tetap memilih beroperasi di luar jalur resmi. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menghentikan operasional bisnis tersebut secara permanen apabila ditemukan pelanggaran.

"Kalau ada yang main-main, saya tutup betulan, serius itu ancamannya," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelum aturan ini resmi diundangkan, Kementerian Keuangan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI. Proses koordinasi ini masih menunggu berakhirnya masa reses para anggota dewan yang diprediksi selesai pada penghujung bulan ini.

Struktur tarif CHT di Indonesia telah mengalami proses penyederhanaan yang signifikan sejak tahun 2009, yang kala itu berjumlah 19 lapis, menjadi hanya 8 lapis pada tahun 2022. Saat ini, ketentuan mengenai struktur tarif tersebut masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi