Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Defisit Anggaran RAPBN 2027 Maksimal 2,40 Persen

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Defisit Anggaran RAPBN 2027 Maksimal 2,40 Persen
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Defisit Anggaran RAPBN 2027 Maksimal 2,40 Persen.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan target defisit anggaran pada kisaran 1,80 sampai 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Rencana fiskal tersebut disampaikan dalam pidato Pembicaraan Pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk RAPBN 2027.

Kebijakan fiskal ini dirancang berdasarkan proyeksi pendapatan negara sebesar 11,82 hingga 12,40 persen dari PDB, dilansir dari Detik Finance. Sementara itu, pagu belanja negara pada tahun 2027 direncanakan berkisar antara 13,62 sampai 14,80 persen terhadap PDB.

"Pendapatan negara dalam APBN 2027 kami targetkan mencapai kisaran 11,82-12,40% dari PDB kita. Untuk mendukung berbagai program prioritas dan program-program vital kita, belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80% dari PDB kita. Dari sisi pembiayaan, defisit kita di 2027 akan kami jaga pada kisaran 1,80% sampai maksimal 2,40% PDB dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini," ucap Prabowo, dikutip dari detikFinance.

Pemerintah juga membidik pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2027 berada di level 5,8 hingga 6,5 persen. Target ini dipatok setelah mencermati realisasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026. Selain itu, nilai tukar rupiah diusahakan bergerak di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.

Bersamaan dengan penyampaian pidato tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan terpantau mengalami penurunan signifikan. IHSG melemah sebesar 2,25 persen ke level 6.227,41 pada pukul 11.19 WIB, padahal sempat menguat di atas 1 persen menuju level 6.459,55 sebelum presiden berpidato.

Koreksi di pasar modal ini terjadi saat kepala negara tengah memaparkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Pemerintah mewajibkan aktivitas ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara demi memperketat pengawasan, mencegah pelarian devisa hasil ekspor, dan mengantisipasi kurang bayar pajak.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi