Kementerian UMKM Targetkan Aturan Efisiensi Biaya Digital Terbit Mei 2026

Kementerian UMKM Targetkan Aturan Efisiensi Biaya Digital Terbit Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kementerian UMKM Targetkan Aturan Efisiensi Biaya Digital Terbit Mei 2026.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menargetkan penerbitan regulasi baru mengenai efisiensi biaya di ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Langkah ini diambil guna menanggapi keluhan para pelaku usaha kecil terkait beban biaya tinggi di platform perdagangan elektronik, Selasa (5/5/2026).

Penyusunan aturan tersebut kini telah memasuki tahap akhir setelah proses harmonisasi dokumen dinyatakan selesai. Dilansir dari Money, pemerintah saat ini tengah menunggu izin prinsip untuk mengundangkan peraturan menteri tersebut dalam waktu dekat.

"Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya," kata Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan kebijakan ini selaras dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Koordinasi lintas kementerian ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.

"Kami sudah bersepakat apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Fokus utama dari regulasi ini mencakup berbagai komponen biaya yang selama ini menekan daya saing pelaku usaha kecil, termasuk skema ongkos kirim. Penuntasan masalah biaya yang memberatkan tersebut akan melibatkan dialog dengan para pengelola platform digital.

"Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform," kata Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Penguatan perlindungan terhadap pelaku usaha di pasar digital dianggap krusial mengingat tekanan biaya yang terus meningkat. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perlunya kajian mendalam terhadap praktik pembebanan biaya di marketplace agar posisi pelaku usaha kecil tetap kuat.

Artikel terkait

Rekomendasi