Taksi Listrik Mogok Picu Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur

Taksi Listrik Mogok Picu Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi Taksi Listrik Mogok Picu Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Bekasi Timur.

Titik perpotongan antara jalan raya dan jalur rel kereta api atau pelintasan sebidang kembali menjadi lokasi kecelakaan fatal. Insiden terbaru melibatkan sebuah mobil taksi listrik yang mengalami gangguan mesin di dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas, peristiwa tragis ini bermula saat taksi listrik tersebut mogok tepat di atas rel. Posisi kendaraan yang melintang mengakibatkan mobil tersebut tertemper oleh KRL yang tengah melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.

Dampak dari tabrakan pertama tersebut menyebabkan KRL dari arah berlawanan, yakni tujuan Cikarang, terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, situasi memburuk karena KRL tersebut berada di jalur yang sama dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Tidak lama setelah KRL berhenti, KA Argo Bromo Anggrek datang dan menabrak bagian belakang rangkaian kereta tersebut. Kecelakaan beruntun ini dilaporkan telah merenggut korban jiwa di lokasi kejadian.

Persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keamanan di pelintasan sebidang telah diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 menegaskan bahwa tanggung jawab utama pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan. Status jalan tersebut menentukan instansi mana yang wajib melakukan pengelolaan.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pelintasan di jalan nasional. Sementara itu, Pemerintah Provinsi menangani jalan provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola jalan kabupaten, kota, hingga desa.

Khusus untuk perlintasan yang berada di kawasan tertentu seperti pelabuhan atau area industri, kewajiban berada pada badan usaha pengelolanya. Pihak pemilik jalan juga memiliki wewenang penuh untuk menutup pelintasan jika tidak mengantongi izin resmi.

Kewenangan PT KAI dan Aturan bagi Pengguna Jalan

Berbeda dengan anggapan umum, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator memiliki peran yang terbatas. Tanggung jawab PT KAI hanya mencakup operasional kereta serta pemeliharaan sarana dan prasarana teknis perkeretaapian.

Konstruksi rel menjadi domain PT KAI, namun pembangunan fasilitas pengamanan seperti palang pintu dan rambu jalan raya bukan merupakan kewajiban operator. Hal ini sepenuhnya menjadi otoritas penyelenggara jalan sesuai tingkatannya.

Di sisi lain, keselamatan di pelintasan sebidang juga sangat bergantung pada perilaku pengguna jalan. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara diwajibkan mematuhi seluruh rambu serta sinyal yang tersedia di area perlintasan. Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan wajib segera berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun.

Artikel terkait

Rekomendasi