Kemenag dan Baznas Tetapkan Syarat Hewan serta Penyembelih Kurban 2026

Kemenag dan Baznas Tetapkan Syarat Hewan serta Penyembelih Kurban 2026
Foto: Ilustrasi Kemenag dan Baznas Tetapkan Syarat Hewan serta Penyembelih Kurban 2026.

Kementerian Agama melalui hasil sidang isbat menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1447 H jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Menjelang perayaan tersebut, umat Muslim perlu memahami seluruh ketentuan terkait proses ibadah kurban.

Dikutip dari Caritahu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa ibadah penyembelihan ini hanya sah jika dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Waktu pelaksanaan dimulai pasca-shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pemotongan yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan di luar batas tanggal yang telah ditetapkan tersebut dinilai tidak sah sebagai kurban. Aktivitas itu nantinya hanya akan dihitung sebagai penyembelihan hewan ternak biasa.

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban meliputi ternak tertentu seperti unta, sapi, kambing, serta domba. Hewan-hewan ini wajib memenuhi kriteria usia minimal serta dalam kondisi layak.

Berdasarkan panduan resmi, berikut adalah batas usia minimal untuk masing-masing jenis hewan ternak kurban:

  • Unta wajib berumur minimal lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam.
  • Sapi harus mencapai usia minimal dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
  • Kambing sekurang-kurangnya berumur satu tahun dan mulai memasuki tahun kedua.
  • Domba dipastikan telah berusia minimal enam bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.

Faktor kesehatan fisik juga menjadi penentu kelayakan yang mutlak. Hewan kurban tidak boleh mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua mata, tidak pincang, tidak kurus, serta tidak mengidap penyakit yang terlihat jelas.

Asal-usul kepemilikan satwa tersebut juga harus bersumber dari jalan yang halal. Hukum kurban menjadi tidak sah apabila hewan diperoleh melalui tindakan kriminal seperti hasil pencurian maupun penipuan.

Kualifikasi dan Tata Cara Penyembelih

Ketentuan ketat juga diberlakukan bagi orang yang akan menyembelih hewan. Merujuk pada aturan Kementerian Agama serta NU Online, seorang penyembelih harus berstatus sebagai Muslim atau orang yang halal dinikahi oleh umat Islam.

Kualifikasi berikutnya adalah penyembelih wajib sudah baligh serta memiliki akal yang sehat. Faktor kompetensi juga menjadi syarat utama, di mana individu tersebut harus mempunyai keahlian teknis dalam menyembelih satwa.

Ketajaman senjata pemotong menjadi perhatian khusus guna mempercepat kematian binatang dan menghindari siksaan yang lama. Apabila kondisi hewan kurban sulit dikendalikan, maka posisi penyembelih diwajibkan merupakan orang yang bisa melihat.

Penyembelih juga diharuskan memahami bacaan doa kurban serta memiliki niat tulus untuk beribadah karena Allah. Saat tindakan pemotongan berlangsung, posisi hewan dan penyembelih diutamakan menghadap ke arah kiblat.

Petugas pemotong harus memastikan saluran pernapasan sekaligus saluran makanan satwa terputus sepenuhnya. Di sisi lain, status sembelihan dari orang mabuk, anak yang belum tamyiz, serta orang buta akan dikategorikan sebagai makruh.

Artikel terkait

Rekomendasi