Layanan Info GTK kembali menjadi rujukan utama bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia untuk memverifikasi data individu pada tahun 2026. Seperti dilansir dari Info, sistem ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sistem tersebut berfungsi sebagai alat untuk memeriksa validitas identitas, riwayat mengajar, hingga status tunjangan profesi. Seluruh data yang ditampilkan bersumber langsung dari sistem Dapodik sekolah masing-masing.
Verifikasi data melalui layanan ini menjadi langkah krusial karena hasilnya menjadi landasan administratif dalam proses pencairan hak-hak guru. Pendidik perlu memahami aturan main agar tidak menemui hambatan saat mengakses sistem.
Pendidik harus memenuhi beberapa kriteria teknis sebelum melakukan pengecekan pada platform resmi tersebut. Hal ini bertujuan agar proses sinkronisasi data berjalan tanpa kendala sistem.
- Memiliki Akun PTK aktif yang telah terdata dalam sistem Dapodik sekolah.
- Pastikan data Dapodik telah disinkronkan oleh operator sekolah.
- Menggunakan alamat e-mail aktif sebagai sarana komunikasi sistem.
- Menyiapkan username dan kata sandi yang sesuai dengan registrasi awal.
Kelancaran pengecekan sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan tersebut. Guru disarankan untuk memastikan semua identitas digital telah terverifikasi di tingkat sekolah sebelum masuk ke portal utama.
Langkah-Langkah Pengecekan Data
Akses ke layanan Info GTK dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat komputer atau ponsel pintar. Prosedur ini sangat penting dilakukan secara berkala, terutama saat mendekati periode pencairan tunjangan profesi.
Setelah masuk ke laman resmi, guru hanya perlu memasukkan kredensial akun yang telah terdaftar. Pemantauan rutin membantu tenaga pendidik mendeteksi ketidaksesuaian data lebih awal agar dapat segera diperbaiki oleh operator.
Arti Kode dan Status Validitas Sistem
Saat mengakses portal, sistem akan menampilkan beberapa notifikasi status yang menunjukkan kondisi data guru. Memahami arti kode ini penting agar guru dapat mengambil tindakan yang tepat.
Status "Valid (16)" menandakan data sudah benar dan sistem tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sementara status "Menunggu Verifikasi (07)" berarti data telah diterima dan masuk antrean validasi.
Jika muncul status "Belum Valid (08)", hal itu biasanya disebabkan oleh beban mengajar yang kurang dari 24 jam. Status "Belum Valid (02)" merujuk pada persyaratan umum yang belum terpenuhi, dan status "Belum Valid (04)" menunjukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak valid.
Koordinasi dengan operator sekolah menjadi kunci utama jika ditemukan status tidak valid pada sistem. Dengan data yang telah terverifikasi secara akurat, hak administratif serta tunjangan profesi dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan teknis.