Superbank Pastikan Ikuti Aturan Bursa Terkait Batas Minimum Free Float

Superbank Pastikan Ikuti Aturan Bursa Terkait Batas Minimum Free Float
Foto: Ilustrasi Superbank Pastikan Ikuti Aturan Bursa Terkait Batas Minimum Free Float.

PT Super Bank Indonesia Tbk. (SUPA) belum berencana mempercepat peningkatan porsi saham publik atau free float hingga minimal 15 persen meski aturan baru telah berlaku. Komitmen pemenuhan regulasi ini disampaikan manajemen perseroan dalam konferensi pers RUPS Superbank di Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2026).

Dilansir dari Finansial, pihak manajemen menegaskan akan tetap mematuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kepemilikan saham publik tersebut. Langkah ini diambil mengingat adanya masa transisi yang diberikan oleh otoritas terkait untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham.

Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menjelaskan bahwa perseroan memilih untuk memanfaatkan waktu transisi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan mengenai batas minimum saham beredar ini dinilai tidak perlu dikejar secara tergesa-gesa dalam waktu dekat.

ÔÇ£Sampai sekarang memang kita belum terburu-buru untuk mengejar peraturan yang baru, ada timeline yang cukup banyak waktu yang diberikan oleh OJK,ÔÇØ kata Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.

Tigor menambahkan bahwa Superbank memberikan dukungan penuh terhadap regulasi ini karena diyakini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan pertumbuhan pasar modal di dalam negeri. Ia mengakui bahwa saat perseroan melakukan penawaran umum perdana atau IPO, aturan mengenai ambang batas 15 persen tersebut memang belum diberlakukan.

ÔÇ£Jadi kami mendukung ke sana dan kami sadar waktu kami IPO itu memang peraturan itu belum ada dan kami akan ikuti sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku,ÔÇØ tutur Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026, setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi kriteria free float minimal 15 persen. BEI telah menetapkan jadwal pemenuhan yang dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar dari masing-masing emiten.

Bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, otoritas memberikan tenggat waktu yang lebih panjang hingga 31 Maret 2029. Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun yang memiliki porsi saham publik di bawah 12,5 persen wajib mencapai angka tersebut pada Maret 2027 sebelum menyentuh 15 persen pada tahun berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi