PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) berkomitmen mendukung pembiayaan program pemerintah dengan memfokuskan penyaluran kredit pada sektor yang selaras terhadap model bisnis digital perseroan. Penegasan ini disampaikan oleh manajemen pada Senin (27/4/2026) di Jakarta guna memperluas akses keuangan bagi segmen masyarakat yang belum terjangkau perbankan.
Dilansir dari Money, Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menjelaskan bahwa perseroan tidak secara khusus menyasar program konvensional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil karena model bisnis Superbank yang sepenuhnya berbasis platform digital tidak sesuai dengan skema program non-digital tersebut.
"Banyak sekali program-program pemerintah yang spesifik seperti Kopdes dan itu memang bukan digital, jadi memang bukan ranahnya kami," ujarnya Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.
Perseroan memilih untuk mengoptimalkan peran dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang telah terintegrasi dengan ekosistem digital. Menurut Tigor, keunggulan UMKM digital terletak pada kelengkapan data transaksi yang terekam dalam sistem platform, seperti merchant yang tergabung dalam Grab dan OVO.
"Kami fokus terhadap program pemerintah untuk memberdayakan underserved, UMKM. Bagaimana misalnya merchant-merchant di Grab tersebut bisa ekspansi, bisa nambah kiosnya, bisa melakukan ekspansi di luar kota lain," jelasnya Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses penyesuaian regulasi terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk memacu keaktifan perbankan dalam agenda strategis nasional. Kebijakan ini nantinya tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengarahkan penyaluran kredit ke sektor prioritas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada Selasa (7/6/2026) mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi institusi perbankan. Belei ini mencakup dukungan terhadap berbagai program strategis, mulai dari pembangunan 3 juta rumah hingga Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujarnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Meskipun terdapat arahan untuk mendukung program prioritas, OJK memastikan bahwa partisipasi setiap bank tidak bersifat mandatori. Friderica menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit untuk menjaga stabilitas industri keuangan.
Aspek manajemen risiko dan selera risiko masing-masing bank menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan terlibat dalam pembiayaan program tersebut. Kebijakan penyesuaian RBB ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui akses pembiayaan yang lebih terukur.