PT Sun Life Financial Indonesia mendirikan badan hukum baru bernama PT Sun Life Syariah guna memenuhi kewajiban pemisahan unit usaha syariah pada Jumat (8/5/2026). Langkah strategis di Jakarta ini merupakan bagian dari persiapan perusahaan untuk menuntaskan proses spin off yang ditargetkan selesai akhir 2026.
Perusahaan saat ini sedang menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon jajaran pengurus entitas baru tersebut. Persiapan ini dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri berjalan sesuai regulasi. Berita mengenai kesiapan ini dilansir dari Finansial.
Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo menjelaskan bahwa perpindahan seluruh portofolio dari unit usaha syariah ke perusahaan baru akan dilakukan secara bertahap pada paruh kedua tahun ini.
"Kita harapkan nanti di kuartal ketiga, kuartal keempat, semua portfolio dari unit syariah bisa masuk ke perusahaan baru yaitu PT Sun Life Syariah," kata Albert di sela-sela Konferensi Pers, Jumat (8/5/2026).
Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan unit usaha dengan kriteria aset tertentu untuk menjadi perusahaan asuransi syariah mandiri paling lambat pada akhir tahun 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023 memberikan dua pilihan mekanisme bagi perusahaan. Opsi tersebut meliputi pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau pengalihan seluruh portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain yang telah memiliki izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mencatat bahwa hingga akhir 2025, terdapat sejumlah unit usaha syariah yang telah mengambil langkah konkret dalam proses transisi ini.
"Saat ini terdapat enam UUS yang sedang berada dalam proses spin-off, yang terdiri dari dua UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio," tuturnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Data OJK menunjukkan bahwa pada penghujung tahun 2025, sebanyak 41 unit usaha syariah telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS). Sebagian besar perusahaan memilih untuk mendirikan entitas mandiri dibandingkan mengalihkan portofolio ke pihak lain.
"Update sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat 28 UUS yang akan membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 13 UUS akan melakukan pengalihan portofolio," ucap Ogi.