Seorang pria bernama Anto (38) berhasil mengembangkan bisnis peternakan sapi di tengah padatnya permukiman wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Bisnis ini merupakan usaha turun-temurun yang telah dijalankan keluarganya selama belasan tahun, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Anto kini mengelola sekitar 40 ekor sapi secara mandiri setelah melanjutkan tongkat estafet dari orang tuanya. Sebagian hewan ternak tersebut ditempatkan di garasi samping rumahnya, sementara sisanya berada di lahan sewaan yang tidak jauh dari kediamannya.
"Saya fokusnya sendiri tuh udah lima tahun, kalau orangtua saya sendiri udah 14 tahun," ungkap Anto saat diwawancarai Megapolitan di lokasi, Rabu (22/4/2026).
Meskipun berada di lingkungan padat penduduk, area peternakan tersebut tampak bersih dan tidak mengeluarkan aroma tidak sedap. Dari luar bangunan, keberadaan puluhan ekor sapi di balik garasi tersebut hampir tidak terdeteksi oleh pandangan mata.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara, Novy Christine Palit, memberikan tanggapan mengenai legalitas aktivitas ini. Menurutnya, pemeliharaan ternak di lingkungan padat diperbolehkan selama pengolahan limbah dan pemeliharaannya dilakukan dengan benar.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut belum memiliki aturan khusus yang melarang peternakan hewan ruminansia seperti sapi atau kambing di wilayah permukiman. Namun, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat melalui pelayanan kesehatan hewan.
"Namun, untuk meminimalkan konflik tentang keberadaan peternakan ruminansia di Jakarta Utara Sudin melakukan pelayanan kesehatan hewan dan pengendalian penyakit hewan," ujar Novy saat dihubungi Megapolitan, Rabu.
Program pelayanan dari Sudin KPKP ini mencakup pemberian vaksinasi, pengobatan, serta edukasi mengenai penerapan biosekuriti. Peternak juga mendapatkan arahan mengenai cara menjaga kebersihan kandang, peralatan, hingga prosedur bagi petugas yang menangani hewan.
Standar Pengelolaan Limbah dan Kandang
Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan limbah harus dilakukan secara higienis, efisien, dan ramah lingkungan. Peternak diwajibkan memisahkan limbah padat dan cair serta dilarang keras membuang kotoran langsung ke saluran drainase atau selokan warga.
"Untuk meminimalkan bau dapat memberikan Em4 (Effective Microorganisms 4). Pemanfaatan limbah padat dan cair dapat di jadikan pupuk dengan pemprosesan lebih lanjut," sambung Novy.
Selain limbah, konstruksi kandang juga menjadi perhatian utama agar tidak mengganggu sirkulasi udara sekitar. Kandang disarankan menghadap ke arah timur dengan atap setinggi minimal tiga meter serta memiliki pagar pembatas yang kokoh setinggi tiga hingga empat meter.
Pencegahan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK)
Novy mengingatkan pentingnya vaksinasi berkala untuk menangkal wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Penyakit ini sangat menular melalui kontak langsung maupun perantara seperti peralatan pakan, kendaraan, hingga partikel udara.
"PMK merupakan penyakit menular pada hewan yang di sebabkan olah virus dengan cara penularan kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi," jelas dia.
Gejala klinis yang perlu diwaspadai adalah demam tinggi mencapai 40 derajat Celsius, adanya luka lepuh pada area mulut dan kuku, serta penurunan nafsu makan secara drastis. Penanganan dilakukan melalui terapi suportif atau tindakan pemotongan hewan dalam kondisi darurat.
"Pencegahannya dengan dilakukan vaksinasi PMK secara rutin dengan jarak minimal enam bulan, pembatasan lalu lintas ternak, penerapan biosekuriti, pengawasan dan pemantauan terhadap ternak untuk deteksi dini," lanjut Novy.
Tinjauan Akademis Terhadap Jarak Ideal
Guru Besar Bidang Agroklimatologi Universitas Gadjah Mada, Bayu Dwi Apri Nugroho, menyoroti aspek jarak ideal antara kandang dengan rumah warga. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 sebagai pedoman teknis.
"Jarak minimal kandang adalah 500 meter dari pemukiman. Pengelolaan limbah yang baik dan izin lingkungan sangat krusial agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga," ujar Bayu.
Bayu menegaskan bahwa tanpa pengelolaan limbah yang tepat, peternakan sapi bisa menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar. Bakteri seperti E. coli dan Salmonella dari kotoran ternak berisiko mencemari makanan melalui perantara lalat.
"Belum nanti dari lalat yang menempel ke kotoran kemudian terbang dan hinggap ke makanan masyarakat sekitar, tentunya akan berbahaya bagi kesehatan," ucap Bayu.
Inovasi Pengolahan Kotoran Menjadi Energi
Sebagai solusi, limbah padat sapi dapat diolah menjadi kompos atau vermikompos menggunakan bantuan cacing tanah untuk menghasilkan pupuk bermutu tinggi. Sementara itu, limbah cair dapat dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana.
"Kemudian untuk limbah cair, instalasi pengolahan limbah sederhana (IPAL) dengan menggunakan kolam bertingkat anaerobÔÇôaerob untuk menurunkan pencemaran," jelas Bayu.
Bayu juga menyarankan pemanfaatan kotoran sebagai sumber energi biogas melalui sistem digester. Sisa hasil pengolahan tersebut atau slurry tetap memiliki nilai ekonomis karena bisa digunakan kembali sebagai pupuk tanaman.
Ia berharap pemerintah terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar roda ekonomi peternak tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan publik. Keseimbangan antara keuntungan peternak dan kenyamanan lingkungan menjadi kunci keberlanjutan bisnis ini.
"Kalau hanya melarang, peternak rugi. Kemudian, kalau dibiarkan bebas lingkungan terganggu," kata Bayu.