Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Hakim memutus ia bersalah dalam perkara pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Majelis hakim menyatakan bahwa Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kementeriannya sepanjang periode 2017 hingga 2025. Putusan ini dilansir dari Nasional atas kasus yang merugikan keuangan negara dan memeras para pemohon dokumen tenaga kerja asing.
ÔÇ£Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Penegasan hakim dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut namun memilih untuk membiarkannya. Selain hukuman badan, Suhartono terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 460 juta yang saat ini statusnya telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Suhartono, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tujuh pejabat dan staf kementerian lainnya dalam persidangan yang sama. Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta periode 2024-2025, menerima hukuman terberat yakni 7,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 40,7 miliar.
Eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Sementara itu, Koordinator Uji Kelayakan Devi Angraeni dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, serta Kepala Sub Direktorat Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara.
Tiga staf lainnya, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan memperkaya diri sendiri melalui pungutan liar dokumen RPTKA.
| Nama Terdakwa | Vonis Penjara | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Haryanto | 7,5 Tahun | Rp 40,7 Miliar |
| Wisnu Pramono | 6,5 Tahun | Rp 23 Miliar |
| Gatot Widiartono | 6 Tahun | Rp 9,4 Miliar |
| Putri Citra Wahyoe | 5,5 Tahun | Rp 6,9 Miliar |
| Jamal Shodiqin | 5,5 Tahun | Rp 23,5 Miliar |
| Alfa Eshad | 5,5 Tahun | Rp 5,2 Miliar |
| Devi Angraeni | 5 Tahun | Rp 3,2 Miliar |
| Suhartono | 4 Tahun | Sudah dikembalikan |
Secara kumulatif, majelis hakim meyakini total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.