Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan sistem parkir resmi di sepanjang Jalan Matraman Raya pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menata ulang kawasan yang selama ini dinilai semrawut akibat banyaknya kendaraan yang terparkir tidak teratur di badan jalan.
Kawasan yang menjadi fokus pengkajian meliputi area di sekitar Polres Metro Jakarta Timur hingga Puskesmas Jatinegara. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, inisiatif ini merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan fasilitas parkir yang lebih terorganisir di pusat-pusat kegiatan publik.
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral, membenarkan adanya proses evaluasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Masih dikaji (penerapan parkir resmi)," ujar Emiral.
Penataan ini mengacu pada landasan hukum yang berlaku di DKI Jakarta mengenai pengelolaan parkir. Emiral menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di titik-titik padat aktivitas.
"Itu juga sesuai dengan Perda 5 Tahun 2012 tentang parkir," kata Emiral.
Berdasarkan keterangan Emiral, wilayah Matraman Raya merupakan zona krusial karena terdapat berbagai fasilitas penting seperti rumah sakit, rumah ibadah, kantor pemerintahan, hingga pusat perbelanjaan. Kondisi tanpa tata kelola parkir yang jelas mengakibatkan pemandangan di lokasi tersebut tidak estetik dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Nah, di situ ada pusat kegiatan seperti gereja, rumah sakit, kantor pos, Polres, pusat kuliner, pasar. Tapi karena belum tertata, jadinya semrawut. Kalau nanti sudah tertata, kayaknya rapi. Tapi masih dikaji," ujarnya.
Sembari menunggu hasil kajian, penegakan hukum terhadap pelanggar parkir tetap dijalankan secara intensif. Sudinhub bekerja sama dengan unsur kepolisian untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan, terutama di titik-titik yang sempat viral karena kepadatan parkir kendaraannya.
"Di depan Polres tetap ditertibkan. Kita gabung sama Propam Polres setiap pagi kita ada plotting di sepanjang Jalan Matraman itu," kata dia.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat pagi, petugas memberikan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Tindakan yang diambil mulai dari sanksi administratif berupa penilangan hingga tindakan fisik pada kendaraan.
"Ada beberapa kendaraan yang dikempesin, ada juga yang diderek dan dibawa ke Sudin. Nah, yang diderek itu juga ditilang sama polisi," ujarnya.
Kondisi lalu lintas di Jalan Matraman Raya sebelumnya sempat mendapat perhatian publik setelah dokumentasi kemacetan akibat parkir liar di depan gedung Polres Metro Jakarta Timur tersebar di media sosial. Meskipun volume kendaraan di titik utama tersebut kini mulai berkurang, pemantauan tetap dilakukan di sekitar kantor pos dan Puskesmas Jatinegara.