Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaksanakan pengawasan rutin guna mengantisipasi kemunculan kembali parkir liar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan trotoar dan badan jalan oleh pengunjung pengadilan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan otoritas pengadilan untuk memantau area tersebut. Sejumlah petugas dikerahkan untuk memastikan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki tetap berjalan normal tanpa hambatan kendaraan parkir.
"Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun imbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selain penempatan personel, Rudy juga berencana melibatkan unit teknis terkait untuk menangani keberadaan juru parkir ilegal di kawasan Tanjung Priok tersebut.
"Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya," ucapnya.
Dilansir dari Megapolitan, Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, melaporkan bahwa petugas telah mengangkut 13 kendaraan dalam operasi yang digelar Rabu ini. Rinciannya terdiri dari delapan unit sepeda motor dan lima unit mobil yang kedapatan melanggar aturan.
"Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Rabu.
Pihak perhubungan membawa belasan kendaraan hasil penertiban tersebut ke kantor Suku Dinas yang berlokasi di wilayah Semper untuk proses lebih lanjut.
"Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper," ungkapnya.
Petugas juga memberikan sanksi pencabutan pentil ban terhadap kendaraan lain yang melanggar namun tidak diangkut, sesuai dengan ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014. Yulza menambahkan bahwa pihaknya tengah mencari solusi jangka panjang terkait keterbatasan ruang parkir bagi pengunjung pengadilan.
"Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung, terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan," ungkapnya saat ditemui Kompas.com di depan gedung PN Jakut, Rabu.