PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menerapkan strategi penguatan modal dan optimalisasi pengelolaan kewajiban guna merespons penurunan pasar konstruksi nasional dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Jakarta, Senin (11/05/2026).
Kondisi pasar yang lesu berdampak langsung pada perolehan kontrak baru, tingkat penjualan, serta penerimaan kas perusahaan. Sebagai langkah antisipasi, manajemen WIKA menjalankan prinsip operasional yang berfokus pada ketersediaan kas serta efisiensi organisasi untuk masa depan.
Dilansir dari Kompas, emiten konstruksi pelat merah ini mempercepat pemulihan melalui tiga pilar utama yang mencakup restrukturisasi komprehensif, peningkatan keunggulan operasional, serta divestasi aset. Penjualan aset dilakukan secara selektif pada aset non-inti yang dinilai mampu memberikan nilai tambah.
Laporan keuangan tahun buku 2025 menunjukkan performa positif pada margin laba kotor (GPM) yang naik menjadi 8,5 persen dari sebelumnya 7,9 persen pada 2024. Perseroan juga mencatatkan efisiensi beban dengan menurunkan utang usaha sebesar Rp1,79 triliun.
Selain itu, WIKA berhasil memangkas utang berbunga hingga Rp2,08 triliun dan menurunkan nilai piutang sebesar Rp1,89 triliun, sehingga posisi piutang kini berada di angka Rp4,58 triliun. Capaian ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas arus kas sebagai fondasi kinerja jangka panjang.
Sepanjang tahun 2025, perseroan membukukan kontrak baru senilai Rp17,46 triliun dengan total kontrak yang dihadapi mencapai Rp50,55 triliun. Adapun total aset perusahaan tercatat sebesar Rp50,15 triliun dengan perolehan penjualan mencapai Rp20,44 triliun.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil aksi korporasi melalui penambahan modal (PMHMETD II) dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Dari total dana PMHMETD II sebesar Rp6,08 triliun, WIKA telah menyerap dana sebesar Rp5,7 triliun sesuai dengan rencana prospektus.
Rapat ditutup dengan pengesahan laporan keuangan konsolidasian serta persetujuan terhadap perubahan susunan pengurus perseroan, baik untuk jajaran dewan komisaris maupun direksi baru untuk periode mendatang.