SPAI Tuntut Perpres Status Pekerja Pengemudi Ojek Online

SPAI Tuntut Perpres Status Pekerja Pengemudi Ojek Online
Foto: Ilustrasi SPAI Tuntut Perpres Status Pekerja Pengemudi Ojek Online.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk menetapkan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir sebagai pekerja pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi kerentanan hak pengemudi yang selama ini dinilai tidak terlindungi secara menyeluruh oleh regulasi yang ada.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyoroti kebijakan penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen yang dianggap tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di lapangan. Hal ini dilansir dari laporan Ekonomi mengenai kritik terhadap efektivitas aturan perlindungan transportasi daring saat ini.

"Hal ini terjadi karena pengemudi tidak diakui sebagai pekerja," kata Lily Pujiati, Ketua SPAI.

Lily mengungkapkan bahwa status kemitraan membuat pengemudi terikat pada skema platform yang diskriminatif, termasuk program hemat yang justru memotong pendapatan harian mereka. Program tersebut mewajibkan pengemudi membayar biaya tertentu demi mendapatkan prioritas pesanan.

"Hal ini berdampak pada tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya," katanya.

Kurangnya pengakuan status pekerja juga berimplikasi pada hilangnya batasan jam kerja yang manusiawi, di mana banyak pengemudi terpaksa bekerja hingga 17 jam sehari. SPAI berharap status tersebut juga dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar hak upah dan istirahat dapat terjamin secara hukum.

Dari perspektif ekonomi, Nailul Huda selaku Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menjelaskan pada Sabtu (2/5/2026) bahwa struktur pendapatan pengemudi bersifat biaya tetap. Perubahan pada potongan aplikator tanpa revisi tarif perjalanan dinilai tidak akan berdampak signifikan pada kantong pengemudi.

"Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Huda menambahkan bahwa penurunan pendapatan platform akibat pemotongan komisi justru berisiko mengurangi promo bagi konsumen. Dampak lanjutannya adalah penurunan permintaan jasa yang dapat menekan total pendapatan yang diterima oleh para pengemudi secara keseluruhan.

"Kecuali penumpang sudah tidak bergantung pada promo lagi, saya rasa pendapatan pengemudi bisa naik," katanya.

Ia juga menyarankan evaluasi terhadap struktur pembayaran yang mencakup biaya platform dan asuransi agar pembagian hasil lebih transparan. Huda mengusulkan penggunaan sistem voucher nominal tetap sebagai alternatif pengganti sistem persentase yang selama ini berlaku.

"Voucher juga semakin banyak yang dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun, ini hanya sebatas ide saja," katanya.

Terkait Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, Huda memberikan apresiasi atas adanya jaminan sosial. Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah untuk segera merancang teknis pembiayaan jaminan tersebut bagi pengemudi yang menggunakan banyak aplikasi.

"Tinggal nanti bagaimana skema pembagian siapa menanggung apa dan berapa," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi