Sopir Truk Tabrak Lari Dua Bersaudara di Ngawi Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

Sopir Truk Tabrak Lari Dua Bersaudara di Ngawi Ditangkap, Motifnya Mengejutkan
Foto: Sopir Truk Tabrak Lari Dua Bersaudara di Ngawi Ditangkap, Motifnya Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa dua orang kakak beradik. Insiden tragis ini sebelumnya terjadi di Jalan Raya Ngawi-Mantingan, tepatnya masuk wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Pelaku yang merupakan pengemudi truk sempat melarikan diri setelah kejadian namun kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang mengharapkan keadilan atas kecelakaan maut tersebut.

Kronologi Tragedi di Jalur Ngawi-Mantingan

Peristiwa kecelakaan yang memilukan ini berlangsung pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian berada di KM 06-07 yang memang dikenal sebagai jalur dengan arus lalu lintas cukup padat.

Korban dalam kecelakaan ini adalah dua bersaudara asal Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Sang kakak diketahui bernama Muhammad Hasyim Murdhiilah yang berusia 16 tahun.

Sementara itu, adiknya yang turut menjadi korban meninggal dunia adalah Achmad Lubbul Aqil yang masih berusia 10 tahun. Saat kejadian, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Motor dengan nomor polisi AE 5483 JT yang mereka kendarai terlibat benturan keras dengan sebuah truk. Akibat dari tabrakan tersebut, kedua korban dilaporkan meninggal dunia secara langsung di lokasi kejadian.

Penyelidikan Intensif Satlantas Polres Ngawi

Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Polisi berupaya mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi kendaraan yang kabur dari lokasi.

Melalui proses investigasi yang ketat, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah pada satu kendaraan spesifik. Kendaraan tersebut adalah sebuah truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG 9672 UR.

Detail Identitas Kendaraan dan Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari :

Kategori Informasi Detail Data
Jenis Kendaraan Truk Mitsubishi Fuso
Nomor Polisi AG 9672 UR
Identitas Pelaku Pria berinisial S (53 tahun)
Asal Pelaku Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Lokasi Penangkapan Kabupaten Tulungagung

Tabel di atas merinci identitas kendaraan serta pelaku yang telah diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Ngawi setelah pengejaran ke luar daerah. Data ini menjadi bukti penting dalam memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.

Pengejaran hingga ke Tulungagung

Setelah mendapatkan nomor plat kendaraan, polisi berkoordinasi dengan pihak Samsat guna melacak alamat pemilik truk tersebut. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa truk itu terdaftar atas nama warga yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung.

Tim penyidik kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Tulungagung untuk mencari keberadaan sopir truk. Bantuan dari warga setempat juga sangat membantu polisi dalam memantau pergerakan terduga pelaku.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (30/5/2026) ketika petugas berhasil menemukan pelaku di rumahnya. Pelaku yang diketahui berinisial S (53) langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Selain mengamankan S, polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso sebagai barang bukti utama. Kendaraan besar tersebut diduga kuat merupakan truk yang melindas kedua korban di lokasi kejadian beberapa hari sebelumnya.

Komitmen Hukum dan Ancaman Sanksi

AKP Yuliana Plantika menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam menangani kasus lalu lintas. Pihaknya ingin memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Penindakan tegas terhadap pelaku tabrak lari sangat penting agar memberikan efek jera,” ujar AKP Yuliana pada Rabu (3/6/2026). Saat ini, sopir truk berinisial S telah resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia :

  • Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009: Mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
  • Subsider Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009: Terkait tindakan pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan (tabrak lari).

Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan polisi dalam memproses pengemudi yang tidak bertanggung jawab setelah terlibat kecelakaan. Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat atas kelalaian dan tindakannya melarikan diri.

Imbauan Keselamatan bagi Pengguna Jalan

Menanggapi peristiwa memilukan ini, Polres Ngawi kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan. Masyarakat diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi saat berkendara di jalur rawan.

Polisi juga menekankan pentingnya rasa tanggung jawab moral bagi setiap pengemudi. Jika terlibat dalam sebuah kecelakaan, pengemudi diwajibkan berhenti dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Melarikan diri dari lokasi kejadian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan penanganan medis segera. Sikap pengecut tersebut justru akan memperberat sanksi pidana yang harus dihadapi di kemudian hari.

Kasus tabrak lari ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua sopir kendaraan besar maupun kecil di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menekan angka fatalitas di jalan raya.

Artikel terkait

Rekomendasi