Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait insiden kecelakaan antara taksi hijau dengan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Pengemudi armada tersebut diketahui hanya mendapatkan pelatihan teknis selama satu hari sebelum mulai beroperasi di jalan raya.
Pendalaman terhadap sistem kerja pengemudi ini dilakukan menyusul kerusakan parah yang dialami kendaraan di lokasi kejadian. Dilansir dari Detik Oto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa materi pelatihan tersebut sangat terbatas pada pengenalan komponen dasar kendaraan saja.
"Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Budi Hermanto juga memaparkan bahwa masa kerja sang sopir tergolong sangat singkat saat peristiwa tragis itu berlangsung. Data kepolisian menunjukkan pria tersebut baru secara resmi bergabung sebagai mitra pengemudi pada 25 April 2026, atau tiga hari sebelum kecelakaan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian," ungkap Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penyidik saat ini belum meningkatkan status hukum terhadap pengemudi tersebut meskipun pemeriksaan terus berjalan secara intensif di tingkat kepolisian daerah. Petugas masih mengumpulkan keterangan saksi lain serta bukti-bukti di lapangan untuk mencari titik terang penyebab utama tabrakan.
"Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi," tutur Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga memperluas jangkauan investigasi ke pihak perusahaan taksi daring yang menaungi pengemudi tersebut. Fokus penyelidikan mengarah pada prosedur standar operasional (SOP) perekrutan guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam memberikan izin mengemudi kepada personel yang minim pelatihan.
Langkah teknis tambahan dilakukan dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna memeriksa kondisi infrastruktur di tempat kejadian perkara. Ahli dilibatkan untuk membedah potensi kegagalan sistem pada sinyal kereta atau gangguan kelistrikan yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan.
"Semua masih dalam proses pendalaman. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.