Masyarakat sering kali menghadapi situasi di mana mereka masih menerima surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meskipun kendaraan terkait telah berpindah tangan. Masalah ini umumnya muncul karena pembeli baru belum mengurus proses balik nama kepemilikan.
Akibat dari keterlambatan administrasi tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan terus dibebankan kepada pemilik lama. Dilansir dari Otomotif, situasi ini berpotensi memicu kerumitan administratif, mulai dari penagihan denda hingga risiko pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menanggapi persoalan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa pemilik lama yang mendapatkan surat tilang elektronik tetap memiliki hak untuk melakukan klarifikasi.
"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Oleh karena itu, para pemilik kendaraan sangat disarankan untuk segera memproses pemblokiran STNK atau mendesak pembeli melakukan balik nama sesaat setelah transaksi jual beli selesai. Langkah preventif ini krusial agar terhindar dari salah sasaran pengiriman denda tilang digital.
Tindakan tertib administrasi tersebut juga berfungsi memastikan legalitas data kendaraan di kepolisian tetap akurat dan sesuai dengan identitas pengendara yang sebenarnya. Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan digital palsu bermodus notifikasi ETLE yang mengarahkan korban untuk membuka tautan atau link mencurigakan.