PT Sarana Multi Griya Finansial (Persero) atau PT SMF bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjajaki sinergi pembiayaan dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Peluang kolaborasi tersebut dijalankan dengan syarat pembiayaan sekunder perumahan yang mengalir ke lembaga keuangan wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dilansir dari Investortrust.
"Selama pembiayaan itu diawasi oleh OJK, kami siap bekerja sama karena SMF juga diawasi oleh OJK," kata Ananta Wiyogo, Direktur Utama PT SMF.
Ananta menegaskan bahwa korporasi berkomitmen untuk tidak keluar dari pakem operasional yang sudah berjalan selama ini.
Pihak PIP juga membuka kesempatan serupa terkait penyaluran pembiayaan melalui program koperasi tersebut.
"Bisa saja. Jadi sebetulnya, intinya, yang bekerja sama dengan PIP itu karena PIP itu end user, bukan modal kerja koperasi," kata Ismed Saputra, Direktur Utama PIP.
Menurut Ismed, skema pengelolaan dana di lembaganya memiliki perbedaan mendasar dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang menyalurkan modal kerja langsung ke koperasi.
"Kalau PIP kepada debitur, anggota koperasinya. Apakah dalam bentuk modal usaha simpan pinjam," ujar Ismed Saputra, Direktur Utama PIP.
Penyaluran dana dari PIP mensyaratkan adanya kesamaan kriteria bisnis KDKMP yang berfokus pada sektor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Sepanjang bisnisnya itu ada terkait dengan UMKM, tapi kalau bisnisnya adalah jual gas 3 kg, modal kerja, itu tidak dengan PIP, begitu," jelas Ismed Saputra, Direktur Utama PIP.