Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran terungkap telah kedaluwarsa sejak tahun 2020 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Fakta ini muncul saat pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran maut yang terjadi pada 9 Desember 2025 lalu.
Majelis Hakim menyoroti kelalaian perpanjangan dokumen keselamatan tersebut yang seharusnya dilakukan jauh sebelum insiden terjadi. Berdasarkan laporan Megapolitan, gedung yang terletak di Jalan Letjen Suprapto ini tidak memiliki pembaruan izin kelaikan teknis hingga hari kejadian.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi status kedaluwarsa dokumen tersebut kepada pihak otoritas terkait. Inggrid Simanjuntak, perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, hadir memberikan kesaksian mengenai validitas izin bangunan tersebut.
"Iya betul Bapak Hakim," ujar Inggrid.
Hakim kemudian mendalami apakah habisnya masa berlaku SLF tersebut berdampak langsung pada sistem keamanan bangunan. Hal ini mencakup fungsi proteksi kebakaran serta kesiapan jalur evakuasi yang tersedia bagi para karyawan di dalam gedung.
"Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," kata Inggrid.
Pihak dinas juga memastikan tidak ada catatan permohonan perpanjangan yang diajukan oleh perusahaan sebelum kebakaran terjadi. Inggrid menegaskan bahwa tanggung jawab administratif ini sepenuhnya berada di tangan pihak pemilik bangunan.
"Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan," tambah Inggrid.
Terdakwa Michael Wishnu Wardana, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, kini menghadapi dua dakwaan alternatif. Ia didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa kebakaran pada Selasa (9/12/2025) tersebut telah mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Polisi sebelumnya mengungkap adanya enam bentuk kelalaian, termasuk ketiadaan prosedur operasional standar penyimpanan baterai berbahaya dan tidak berfungsinya jalur evakuasi di lokasi kejadian.