Pemerintah Godok Skema KPR Subsidi dengan Tenor 40 Tahun

Pemerintah Godok Skema KPR Subsidi dengan Tenor 40 Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Godok Skema KPR Subsidi dengan Tenor 40 Tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menginstruksikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk merumuskan regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan durasi hingga 40 tahun di Kota Baru, Lampung, pada Kamis (7/5/2026).

Kebijakan perpanjangan masa angsuran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencicil hunian. Dilansir dari Kompas, langkah ini diambil guna menekan besaran pengeluaran bulanan konsumen rumah subsidi.

"Pastinya disiapkan ya, saya tugasnya langsung Pak Sid (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera), formulasikan untuk 40 tahun ya. Udah, kita rapat ke depannya, undang pengembang, perbankan, calon konsumen," ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Penugasan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya pemerintah sempat menambah batas waktu cicilan dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Ara menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sepenuhnya mengikuti visi kepemimpinan presiden yang baru untuk sektor perumahan.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi beliau, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita rubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," lanjut Ara.

Perpanjangan tenor ini secara teknis akan berdampak langsung pada nilai nominal cicilan. Berdasarkan perhitungan kementerian, tenor 10 tahun memakan biaya sekitar Rp1,7 juta per bulan, sedangkan tenor 20 tahun berada di angka Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per bulan.

Pemerintah memproyeksikan bahwa dengan masa kredit mencapai 40 tahun, angka cicilan dapat turun signifikan menjadi kisaran Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan. Proses penyusunan aturan ini dipastikan akan melibatkan ekosistem perumahan secara menyeluruh.

Selain keterlibatan pihak perbankan dan pengembang, pemerintah mendorong pembentukan asosiasi bagi para penghuni rumah susun dan rumah subsidi. Wadah ini ditujukan sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat yang menerima manfaat dari program perumahan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi