Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan mekanisme baru terkait penataan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa penugasan guru honorer pada 31 Desember 2026 sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru.
Dikutip dari Info, isu penghapusan guru non-ASN mencuat setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa masa kerja guru non-ASN yang dikelola pemerintah daerah dibatasi hingga akhir tahun 2026 sebagai bentuk transisi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Data saat ini menunjukkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan mereka tetap krusial, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul MuÔÇÖti, menjelaskan bahwa istilah "honorer" secara bertahap akan dihapus dari sistem kepegawaian negara sesuai mandat UU ASN. Meskipun penataan awal ditargetkan selesai lebih cepat, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaksanaan di lapangan berjalan lebih terukur.
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru yang dapat melanjutkan tugas selama masa transisi adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan hingga 31 Desember 2024. Selama periode ini, tenaga pendidik yang belum bersertifikat juga disiapkan bantuan insentif serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Mekanisme Rekrutmen dan Penataan Jabatan
Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian massal secara sepihak, melainkan peralihan ke sistem penugasan yang lebih teratur. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, membantah kabar bahwa guru honorer dilarang mengajar mulai 2027.
"Masa penugasan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026."
Setelah periode tersebut berakhir, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait sedang menyusun pola rekrutmen baru yang lebih matang. Skema ini dirancang agar guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN secara bertahap sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketersediaan formasi yang ditetapkan.
Desakan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim mendorong agar pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu. Ia menilai status ASN memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan skema lainnya.
Satriwan menyoroti tantangan yang masih dihadapi guru PPPK, termasuk persoalan penghasilan bagi kategori paruh waktu di daerah. Upaya penataan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kekurangan guru PNS di berbagai sekolah negeri sekaligus menjamin hak-hak tenaga pendidik.
Pemerintah saat ini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menetapkan kebutuhan guru tahun 2026. Guru non-ASN diharapkan mulai menyiapkan kompetensi serta kelengkapan administrasi guna menghadapi perubahan mekanisme seleksi yang akan diterapkan.