Sebanyak 18 siswi SMKN 2 Garut dilaporkan mengalami trauma psikis usai rambut mereka dipotong secara paksa oleh oknum guru dalam razia kedisiplinan pada Kamis (30/4/2026). Insiden tersebut memicu protes keras dari orang tua murid dan pemerhati pendidikan karena dianggap melampaui batas etika sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memberikan peringatan serius terkait dampak jangka panjang bagi para siswi tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penilaian dampak ini menyoroti risiko terhadap kesehatan mental para pelajar di lingkungan sekolah.
"Trauma yang dialami siswi tersebut bisa berdampak pada motivasi belajar dan kesehatan mentalnya," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid menilai ada kecenderungan pihak sekolah untuk meremehkan dampak psikologis dari tindakan tersebut. Ia mengkritik alasan pertumbuhan rambut yang sering digunakan untuk menormalisasi aksi pemotongan paksa.
"Ini sesat pikir," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Menurutnya, penegakan aturan di institusi pendidikan harus melalui mekanisme dialog dan keterlibatan orang tua. Ubaid menganggap tindakan langsung tanpa tahapan tersebut sebagai metode yang sudah tertinggal zaman.
"Melompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ia juga mengingatkan agar fungsi pendidikan tidak disalahartikan menjadi disiplin yang bersifat militeristik. Penegasan ini mengacu pada hak asasi dan harga diri siswa di sekolah.
"Pendidikan itu memanusiakan manusia, bukan memangkas harga diri manusia," tandas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, menyatakan bahwa sejumlah orang tua murid secara resmi menolak permohonan maaf dari pihak sekolah. Para wali murid menuntut tindakan tegas terhadap guru yang terlibat aksi razia tersebut.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," kata Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Asep mempertanyakan dasar pelaporan masyarakat yang menjadi dalih sekolah dalam melakukan razia rambut. Ia menyayangkan ketiadaan komunikasi dengan pihak keluarga sebelum tindakan fisik dilakukan.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Ia menambahkan bahwa jika permintaan pemindahan tugas guru tersebut tidak dipenuhi, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. Pihak wali murid mengancam akan melaporkan insiden ini ke kepolisian.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegas Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya tindakan tersebut sebagai respons atas laporan kedisiplinan. Tindakan tersebut dilakukan oleh tim Bimbingan Konseling terhadap rambut siswa yang diwarnai.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.
Pihak sekolah menyatakan telah mencoba menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik ini. Nur Al Purqon menyebut sekolah menawarkan bantuan untuk merapikan hasil potongan rambut para siswi.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," kata Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.