Sistem Coretax Belum Cukup Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Coretax Belum Cukup Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak
Foto: Ilustrasi Sistem Coretax Belum Cukup Optimalkan Kepatuhan Wajib Pajak.

Penerapan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 dinilai belum cukup meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara optimal jika tidak dibarengi dengan kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak serta pemeriksaan yang objektif. Pandangan terkait modernisasi perpajakan ini disampaikan dalam sidang terbuka Program Doktor di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5).

Analisis mengenai ekosistem digitalisasi perpajakan tersebut dilansir dari Media Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian perpajakan, komponen administrasi pajak digital mencatatkan pengaruh terbesar terhadap kepatuhan dengan koefisien 0,381, diikuti otoritas pajak sebesar 0,279, dan tingkat kepercayaan sebesar 0,247.

"Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,ÔÇØ ujar Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Sabar mempertahankan disertasi yang menguji pengaruh administrasi digital dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan dengan efektivitas pemeriksaan sebagai pemoderasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fase transisi modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui Coretax.

ÔÇ£Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,ÔÇØ ucap Sabar.

Kualitas sistem teknologi informasi dinilai menjadi pintu masuk utama bagi kepatuhan masyarakat. Namun, implementasi teknologi perpajakan mutakhir tersebut tidak boleh diartikan sebatas penyediaan aplikasi elektronik semata.

ÔÇ£Artinya, kualitas sistem digital perpajakan menjadi pintu masuk utama bagi kepatuhan. Namun, digitalisasi perpajakan tidak boleh dimaknai sekadar penggunaan aplikasi. Sistem harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, memberikan kepastian, serta membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara lebih efisien,ÔÇØ urai Sabar.

Riset ini membuktikan bahwa efektivitas penegakan hukum perpajakan memperkuat korelasi seluruh variabel terhadap kepatuhan. Pengujian dimensi menunjukkan teknologi semata tidak signifikan tanpa adanya konteks regulasi, keamanan siber, dan manajemen risiko.

ÔÇ£Pemeriksaan pajak yang efektif bukan hanya berfungsi mencari kesalahan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan dengan benar dan objektif,ÔÇØ tegas Sabar.

Tantangan ke depan bagi otoritas perpajakan adalah memastikan keadilan sistem bagi seluruh pemangku kepentingan. Kombinasi digitalisasi dan akuntabilitas kelembagaan menjadi formulasi utama dalam memetakan strategi kepatuhan berbasis risiko.

ÔÇ£Hal tersebut menjadi pesan penting bahwa keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi yang canggih. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sistem perpajakan berjalan inklusif, aman, dan dipercaya masyarakat,ÔÇØ tutur Sabar.

Transparansi sistem perpajakan digital diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat selaku pembayar pajak. Otoritas perpajakan diharapkan memposisikan diri sebagai mitra pelayanan publik yang kredibel.

"Wajib Pajak perlu merasa bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra yang menyediakan sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,ÔÇØ pungkas Sabar.

Artikel terkait

Rekomendasi