Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kediaman Mendagri, Jakarta, Rabu (22/4). Dilansir dari Kompas, kebijakan ini bertujuan mendukung program perumahan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang.
Sinergi lintas kementerian ini melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait guna mengatasi hambatan perizinan. Pemerintah daerah kini didorong segera menyesuaikan kebijakan tata ruang mereka agar proyek strategis nasional tidak terkendala regulasi lokal yang belum diperbarui.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar minimal 87 persen bagi daerah yang melakukan revisi. Bagi wilayah yang belum masuk tahapan revisi, mekanisme penetapan sementara akan disiapkan untuk menjamin kelangsungan pembangunan hunian.
"With terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri," ujar Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penegasan bahwa langkah ini merupakan fondasi bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi program strategis Presiden. Fokus utamanya adalah menekan angka kekurangan kebutuhan (backlog) rumah di berbagai wilayah Indonesia.
"Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari praktisi industri properti yang melihat pentingnya keberlanjutan izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Paulus Totok Lusida menilai rekomendasi pemerintah daerah menjadi kunci kepastian di lapangan.
"Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan," ujar Paulus Totok Lusida, Tenaga Ahli Kementerian PKP.
Pemerintah optimistis koordinasi ini mampu memacu pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti. Integrasi kebijakan antara pusat dan daerah diharapkan dapat segera memenuhi kebutuhan hunian masyarakat yang terus meningkat.