PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta pembentukan BUMN khusus ekspor belum memengaruhi operasional perseroan, Kamis (28/5/2026).
Dilansir dari Investortrust, emiten berkode saham MINE ini menjelaskan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia bahwa posisi mereka adalah perusahaan jasa kontraktor pertambangan. Perusahaan bukan bertindak sebagai pelaku usaha ekspor, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), ataupun pemilik fasilitas smelter.
ÔÇ£Oleh karena itu, sampai dengan tanggal surat ini perseroan menilai bahwa penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan,ÔÇØ tulis manajemen MINE.
Manajemen saat ini tetap memantau perkembangan kebijakan pemerintah dan melakukan kajian internal secara berkala. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak tidak langsung jika aturan tersebut memengaruhi para eksportir, pemegang IUP, dan pengelola smelter yang berada dalam rantai pasok mereka.
ÔÇ£Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal dan belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,ÔÇØ ujar manajemen.
Perseroan juga mengonfirmasi belum ada dampak pada keuangan seperti pendapatan dan laba bersih, serta belum ada risiko hukum atau potensi wanprestasi kontrak material dengan mitra bisnis. Kendati demikian, MINE membuka peluang penyesuaian kerja sama hingga penghentian kontrak lebih awal jika terjadi perubahan material pada aktivitas usaha pelanggan nikel mereka ke depan.
ÔÇ£Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI apabila terdapat perkembangan material terkait hal tersebut,ÔÇØ tutup manajemen.