Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Beroperasi sebagai Entitas Mandiri

Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Beroperasi sebagai Entitas Mandiri
Foto: Ilustrasi Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Beroperasi sebagai Entitas Mandiri.

PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah mandiri atau full-fledged setelah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan status ini didasarkan pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025.

Pemisahan ini dilakukan sebagai langkah strategis perusahaan untuk memperkuat struktur industri keuangan syariah di tingkat nasional. Dilansir dari Investortrust, transformasi ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan Indonesia.

Direktur Utama SMAS, Daniel Armagatlie menjelaskan bahwa status entitas mandiri ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk bergerak lebih fokus dan adaptif. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan layanan asuransi yang memegang teguh prinsip syariah bagi para nasabah.

ÔÇ£Kehadiran PT Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai entitas mandiri memungkinkan perusahaan bergerak lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam mengembangkan produk serta layanan asuransi berbasis prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkeadilan. Pembentukan entitas ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2023 P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, sekaligus memperkuat tata kelola asuransi syariah yang berkelanjutan,ÔÇØ ujar Daniel Armagatlie, Direktur Utama SMAS.

Langkah pemisahan unit ini juga menjadi bentuk dukungan nyata grup terhadap mandat OJK mengenai kewajiban spin-off unit syariah. Proses transisi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan berkelanjutan di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi