SIM Card Biometrik Segera Berlaku, Ini Nasib Pelanggan Lama dan Anak di 2026

SIM Card Biometrik Segera Berlaku, Ini Nasib Pelanggan Lama dan Anak di 2026
Foto: SIM Card Biometrik Segera Berlaku, Ini Nasib Pelanggan Lama dan Anak di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan aturan baru terkait pendaftaran kartu SIM. Mulai 1 Juli 2026, setiap pembelian nomor HP baru wajib menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus menyasar pengguna layanan seluler prabayar di seluruh Indonesia.

Nasib Pelanggan Lama dan Ketentuan Bagi Anak-anak

Bagi Anda yang sudah memiliki nomor aktif sebelum aturan ini berlaku, Komdigi memberikan kelonggaran. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi wajah secara mendadak karena statusnya masih bersifat sukarela.

Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juli 2026, aturan ini memang berlaku nasional. Namun, bagi pengguna eksisting, pendaftaran biometrik belum menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.

Persoalan muncul terkait pendaftaran nomor untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP. Komdigi memastikan proses pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan mekanisme khusus.

Anak-anak atau remaja yang belum memiliki identitas resmi bisa mendaftarkan nomor mereka melalui data orang tua. Jika anak tersebut berada di panti asuhan, proses validasi dapat dibantu oleh wali yang bertanggung jawab.

Detail Aturan Registrasi Biometrik

Penerapan teknologi biometrik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan validitas data pengguna telekomunikasi. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan registrasi SIM card terbaru:
  • Ketentuan wajib hanya berlaku untuk pengguna kartu prabayar baru, sementara pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena sistem validasi awalnya sudah dianggap menyeluruh.
  • Setiap individu tetap dibatasi hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor telepon untuk setiap operator seluler.
  • Secara total, seorang pengguna maksimal bisa memiliki sembilan nomor HP dari berbagai provider yang berbeda.
  • Proses pendaftaran wajah bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi gerai operator seluler terdekat.
  • Operator seluler juga menyediakan opsi pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai teknis pelaksanaan karena prosedur ini merupakan pengembangan dari sistem registrasi NIK dan Kartu Keluarga sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada tambahan verifikasi visual untuk memastikan kecocokan identitas.

Informasi ringkas mengenai pembagian kategori pelanggan dan kewajibannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Ringkasan Kewajiban Registrasi Biometrik 2026:
Kategori Pelanggan Status Kewajiban Keterangan Identitas
Pengguna Baru (Prabayar) Wajib Menggunakan KTP dan wajah
Pelanggan Lama (Eksisting) Sukarela Belum diwajibkan saat ini
Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Menggunakan data Orang Tua/Wali
Pelanggan Pascabayar Tidak Wajib Validasi sudah dilakukan di awal

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari kanal Komdigi atau operator seluler terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi