Sidang Pembunuhan Bos Bank BUMN Hadirkan 17 Saksi Akhir April

Sidang Pembunuhan Bos Bank BUMN Hadirkan 17 Saksi Akhir April
Foto: Ilustrasi Sidang Pembunuhan Bos Bank BUMN Hadirkan 17 Saksi Akhir April.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan 17 orang saksi terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin, 27 April 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang putusan sela pada Senin (15/4/2026).

Perkara dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru. Dilansir dari Megapolitan, majelis hakim menginstruksikan percepatan persidangan mengingat masa penahanan para terdakwa yang hampir habis.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan arahan tegas kepada Oditur Militer mengenai prosedur pemanggilan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

"Pemanggilan harus didasarkan dengan pemanggilan yang patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kita memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil para saksi tersebut pada persidangan berikutnya, Senin 27 April 2026," jelas Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.

Hakim menekankan pentingnya efisiensi waktu persidangan karena dua dari tiga terdakwa, yaitu Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan habis masa penahanannya pada 7 Juni 2026 mendatang.

"Penahanannya sampai dengan tanggal 7 Juni. Sehingga sebelum tanggal 7 Juni kita sudah putus perkaranya. Kita tinggal beberapa minggu lagi, sehingga perlu kita percepat. Sehingga tanggal 27 pemeriksaan saksi," jelas Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.

Merespons perintah tersebut, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung memaparkan komposisi saksi yang terdiri dari 15 warga sipil dan dua saksi lainnya. Pihaknya perlu melakukan koordinasi lintas instansi untuk menghadirkan seluruh saksi tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya. Dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu. Nanti kami pelajari dulu, berkoordinasi, dan lebih mudah untuk pemanggilannya mungkin," ucap Wasinton, Oditur Militer.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal utama pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oditurat Militer juga menyiapkan dakwaan subsider sebagai langkah antisipasi jika dakwaan utama tidak terpenuhi.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Wasinton, Oditur Militer.

Selain itu, pihak penuntut mengajukan dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung pada hilangnya nyawa korban di lingkungan perbankan tersebut.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Wasinton, Oditur Militer.

Penambahan dakwaan secara spesifik juga diberikan kepada terdakwa Serka Nasir karena diduga melakukan tindakan penghilangan jejak dengan menyembunyikan kematian korban.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Wasinton, Oditur Militer.

Artikel terkait

Rekomendasi