Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Upah Dosen Non-PNS di Bawah UMR

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Upah Dosen Non-PNS di Bawah UMR
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Upah Dosen Non-PNS di Bawah UMR.

Berbagai organisasi tenaga pendidik menggugat aturan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen melalui sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/5/2026). Gugatan ini dipicu oleh temuan masif mengenai penghasilan dosen non-PNS yang berada di bawah standar upah minimum regional.

Kondisi kesejahteraan pengajar perguruan tinggi yang dinilai tidak layak tersebut dilansir dari Nasional. Data menunjukkan mayoritas dosen tetap memikul beban kerja berat meskipun menerima imbalan finansial yang sangat minim di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, menjelaskan bahwa ketimpangan penghasilan ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. FKDSI mencatat sebanyak 76,7 persen anggotanya menerima upah di bawah standar minimum wilayah.

ÔÇ£Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1,5 juta per bulan,ÔÇØ katanya Andi Herenal Daeng Toto, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Perbedaan mencolok terlihat di wilayah Jawa Timur, di mana terdapat tenaga pendidik yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Hal ini dianggap sangat kontras dengan besaran UMR yang berlaku di provinsi tersebut.

ÔÇ£Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000 per bulan,ÔÇØ katanya Andi Herenal Daeng Toto, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Pihak asosiasi mendesak adanya kepastian hukum melalui tafsir konstitusi yang lebih berpihak pada keadilan bagi para pengajar. Standar upah yang objektif menjadi tuntutan utama dalam persidangan tersebut.

ÔÇ£Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional,ÔÇØ ujarnya Andi Herenal Daeng Toto, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, turut memaparkan kondisi di lingkungan kampus besar. Ia menyoroti bahwa gaji pokok saat ini masih belum mampu melampaui standar kebutuhan minimum di Kota Depok.

ÔÇ£Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,ÔÇØ ujarnya Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Irwansyah menambahkan bahwa struktur penggajian yang ada saat ini tidak memberikan jaminan keamanan ekonomi yang tetap bagi para dosen. Ketergantungan pada insentif variabel membuat posisi tawar dosen menjadi sangat rentan.

ÔÇ£Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,ÔÇØ katanya Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Kritik juga dialamatkan kepada peran negara dalam melindungi tenaga pendidik di institusi pemerintahan. Lemahnya posisi kolektif dosen di hadapan aturan birokrasi kampus menjadi hambatan besar dalam memperjuangkan hak ekonomi.

ÔÇ£Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri,ÔÇØ tegas Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, membawa hasil survei internal yang menunjukkan tingkat ketidakpuasan tinggi di kalangan dosen. Sebagian besar responden merasa upah mereka tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

ÔÇ£Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja,ÔÇØ katanya Prof. Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Selain masalah gaji, jam kerja yang melebihi batas normal menjadi persoalan serius. Banyak dosen dilaporkan harus bekerja hingga belasan jam setiap harinya demi menjalankan tugas akademik.

"Bahkan sampai dengan 12 jam per hari,ÔÇØ ujarnya Prof. Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Amalinda menekankan bahwa kegagalan negara menjamin kesejahteraan dosen berdampak langsung pada kualitas produksi pengetahuan. Ia menyebut dosen sebagai elemen vital yang saat ini harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

ÔÇ£Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,ÔÇØ katanya Prof. Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Beban ekonomi yang berat ini juga memberikan tekanan pada kesehatan mental para pengajar. Tanpa adanya jaminan kesejahteraan, keberlangsungan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia terancam terhambat.

"Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya,ÔÇØ ujarnya Prof. Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi laporan tersebut dengan menyoroti manajemen keuangan di lingkungan kampus. Ia menemukan adanya alokasi dana untuk pengadaan barang-barang bermerek kampus yang dianggap tidak mendesak.

"Kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya?,ÔÇØ ujarnya Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Saldi menilai terdapat kontradiksi besar ketika kampus mampu mendanai hal-hal administratif namun gagal memberikan upah layak bagi pekerjanya. Ia mempertanyakan akurasi data mengenai gaji dosen yang sangat rendah tersebut.

ÔÇ£Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,ÔÇØ sambung Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi tersebut meragukan realitas pengupahan yang dinilai berada di luar batas kewajaran. Ia mengisyaratkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kesalahan sistemik dalam pengelolaan upah dosen.

ÔÇ£Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga,ÔÇØ katanya Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya kejelasan terminologi dalam aturan pengupahan. Ia mempertanyakan apakah standar minimum yang dituntut mencakup seluruh tunjangan atau hanya gaji pokok semata.

ÔÇ£Ketika disebut setara dengan upah minimum, apakah itu upah pokok saja atau termasuk tunjangan? Terminologi ini harus jelas.ÔÇØ katanya Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Arsul juga menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri yang status penggajiannya belum jelas. Ia menyayangkan ketimpangan yang terjadi di tengah kenaikan biaya pendidikan mahasiswa.

"Itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?ÔÇØ ujarnya Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Fakta mengenai kesenjangan ini diakui Arsul sebagai kondisi yang menyedihkan bagi dunia pendidikan tanah air. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan tren peningkatan pendapatan kampus dari sektor lain.

ÔÇ£Sepintas ini sedih juga, UKT-nya tiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR," jelas Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, berpendapat bahwa eksploitasi beban kerja dosen sudah melanggar nilai kemanusiaan. Ia menolak perlakuan terhadap dosen yang disamakan dengan pekerja harian tanpa jaminan tetap.

ÔÇ£Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian bergaji variabel, sementara beban kerja mereka selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN, menurut saya ini bukan lagi masalah ekonomi, ini sudah masuk ranah kemanusiaan dan keadilan sosial,ÔÇØ katanya Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu mendesak pemerintah untuk segera mengintervensi disparitas gaji antara dosen ASN dan non-ASN, khususnya di PTN Badan Hukum. Menurutnya, regulasi nasional harus lebih tinggi daripada kebijakan internal rektorat.

ÔÇ£Jangan biarkan ÔÇÿpasarÔÇÖ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum, serta menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen,ÔÇØ ujarnya Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

DPR RI menyatakan akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya sebagai landasan dalam perumusan kebijakan di legislatif. Target utamanya adalah penyetaraan gaji pokok dosen dengan standar UMR di setiap wilayah satuan pendidikan.

ÔÇ£Sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada,ÔÇØ pungkas Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi