Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Rabu Mendatang

Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Rabu Mendatang
Foto: Ilustrasi Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Rabu Mendatang.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026. Perkara ini melibatkan empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa utama.

Pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke pihak pengadilan telah dilakukan pada Kamis, 16 April 2026. Dilansir dari Megapolitan, empat personel yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

Kepala Pengadilan Militer II-08, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya kini memiliki otoritas penuh atas penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan awal difokuskan pada keabsahan berkas guna memastikan kewenangan pengadilan dalam mengadili para terdakwa.

"Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Saya selaku Kepala Pengadilan, yang pertama adalah memeriksa, meneliti berkas itu, apakah masuk dalam kewenangan kami untuk menyidangkan, untuk mengadili, menggelar sidang ini," ucap Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08.

Proses hukum ini akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer. Fredy menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan sidang telah ditetapkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi pengadilan.

"Sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan," tutur Fredy.

Kepastian kewenangan mengadili didasarkan pada identitas subjek hukum dan lokasi kejadian perkara (locus delicti). Secara hukum, status militer keempat terdakwa membuat kasus ini menjadi ranah absolut peradilan militer.

"Subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif, apakah locus-nya ada di Jakarta, Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa locus-nya ada di sekitaran Rumah Sakit Cipto ya, Salemba dengan Rumah Sakit Cipto, itu masuk Jakarta," jelas Fredy.

Selain lokasi kejadian di Jakarta Pusat, satuan asal para terdakwa juga berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta. Hal ini memperkuat landasan hukum bagi Pengadilan Militer II-08 untuk menyelenggarakan persidangan.

"Kemudian dari satuannya, apakah satuannya masuk wilayah hukum Pengadilan Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta? Ternyata masuk dalam wilayah hukum kami. Sehingga mungkin secara mutlak, kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, masuk," imbuh Fredy.

Tahapan saat ini mencakup verifikasi syarat materiil dan formil dari dokumen yang diterima. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak pengadilan akan meminta perbaikan segera kepada pihak Oditurat.

"Kalau misalnya ada perbaikan, kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Kaotmil untuk dilengkapi. Namun apabila lengkap, kami punya waktu satu hari untuk memeriksa, meneliti itu, satu hari, sehingga besok kami sudah melakukan register perkara," katanya.

Berdasarkan catatan peristiwa, Andrie Yunus menjadi korban serangan pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah meninggalkan kantor YLBHI di Menteng. Korban menderita luka bakar 20 persen dan kerusakan pada mata kanan akibat zat kimia yang disiramkan pelaku.

Insiden ini sempat memicu tekanan publik yang masif terhadap institusi intelijen militer. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan anggotanya, Yudi Abrimantyo telah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala BAIS TNI.

Artikel terkait

Rekomendasi