Kebijakan Sentralisasi Ekspor Komoditas Memicu Kekhawatiran Lembaga Pemeringkat Global

Kebijakan Sentralisasi Ekspor Komoditas Memicu Kekhawatiran Lembaga Pemeringkat Global
Foto: Ilustrasi Kebijakan Sentralisasi Ekspor Komoditas Memicu Kekhawatiran Lembaga Pemeringkat Global.

Rencana pemerintah Indonesia memusatkan kendali ekspor komoditas strategis melalui badan khusus negara memicu kekhawatiran lembaga pemeringkat global dan pelaku industri tambang pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan ekspor dan mengganggu pasar internasional, sebagaimana dilansir dari Money.

S&P Global Ratings memperingatkan bahwa langkah pemusatan ini dapat menurunkan volume pengiriman komoditas dan menekan penerimaan negara. Dampak tersebut dinilai memperbesar risiko ketidakpastian terhadap peringkat kredit Indonesia di pasar keuangan global.

Kekhawatiran senada disampaikan oleh MoodyÔÇÖs yang menilai pengendalian ekspor oleh negara berpotensi mengganggu pasar dan meningkatkan risiko korporasi tambang. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di parlemen.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) di bawah sovereign wealth fund Danantara Indonesia untuk mengelola ekspor minyak sawit, batu bara, dan feroalloy. Mantan pengurus PT Vale Indonesia Tbk, Luke Thomas Mahony, ditunjuk sebagai Direktur Utama BUMN baru tersebut.

Langkah agresif ini diambil pemerintah untuk memperkuat kendali negara atas sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini ditujukan guna mengatasi praktik underinvoicing serta transfer pricing yang dinilai merugikan keuangan negara.

"Saya katakan kepada kabinet saya, tentukan harga nikel, emas. Setiap harga harus ditentukan oleh kita," ujar Prabowo dalam pidatonyanya.

Pernyataan tersebut menegaskan keinginan pemerintah agar Indonesia memiliki posisi tawar dan kendali lebih besar atas penentuan harga komoditas global. Prabowo menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal selama puluhan tahun telah merugikan negara sebesar 908 miliar dollar AS.

Pasar keuangan langsung merespons negatif pengumuman tersebut dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 3,54 persen pada Kamis (21/5/2026). Nilai tukar rupiah juga melemah ke level Rp 17.667 per dollar AS di tengah kekhawatiran investor.

Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor di bank BUMN mulai 1 Juni 2026 untuk menopang rupiah. Sementara itu, kalangan industri mengkhawatirkan kepastian kontrak jangka panjang dan ketiadaan kejelasan teknis mekanisme perdagangan baru.

"Kebijakan tersebut pada akhirnya akan menghambat investasi pertambangan di Indonesia," kata Price, yang merupakan analis senior Panmure Liberum Ltd Tom Price.

Penilaian tersebut didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pembentukan eksportir tunggal ini merupakan bentuk nasionalisme sumber daya yang ekstrem. Kekhawatiran pelaku pasar juga tercermin dari penurunan saham perusahaan tambang dan kelapa sawit.

Guna meredam gejolak, pemerintah memastikan akan menghormati kontrak ekspor yang sudah berjalan selama masa transisi. PT DSI dijadwalkan resmi menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis mulai September 2026.

"Para investor semakin khawatir tentang arah kebijakan," kata Vantarakis, selaku analis Macquarie Capital Jayden Vantarakis.

Menurut Vantarakis, pembentukan eksportir tunggal oleh negara sulit mengubah sentimen negatif pasar saat ini. Hal tersebut dikarenakan perusahaan negara sebenarnya sudah memiliki peran yang sangat dominan di berbagai sektor sumber daya alam Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi