Karnadi Pertahankan Hak Properti Melalui Penembokan Rumah di Pondok Aren

Karnadi Pertahankan Hak Properti Melalui Penembokan Rumah di Pondok Aren
Foto: Ilustrasi Karnadi Pertahankan Hak Properti Melalui Penembokan Rumah di Pondok Aren.

Kuasa hukum penjual rumah di Pondok Aren, Ridho, menegaskan aksi penembokan bangunan di Jalan Murjaya, Tangerang Selatan, merupakan langkah kliennya, Karnadi, untuk mempertahankan hak properti sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679 pada Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Megapolitan, tindakan ini diambil setelah pihak penjual menilai penghuni tidak memiliki iktikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut. Pihak Karnadi sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi pada 1 April dan 7 April 2026 agar penghuni melunasi pembayaran atau meninggalkan lokasi.

"Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya," ujar Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Ridho menjelaskan bahwa somasi tersebut berisi peringatan mengenai kewajiban pelunasan pembelian rumah kepada Karnadi. Jika pembayaran tidak dapat diselesaikan, pihak penjual meminta agar bangunan segera dikosongkan oleh para penghuni.

"Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan," kata Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Kegagalan komunikasi tersebut membuat pihak penjual mendatangi lokasi secara langsung. Ridho menegaskan bahwa tindakan mereka bukanlah eksekusi paksa melainkan permintaan pengosongan lahan yang secara hukum masih menjadi milik kliennya.

"Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami," ucap Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Persoalan ini berawal dari kesepakatan lisan pada tahun 2019 antara Karnadi dan Desi Riana dengan harga rumah senilai Rp 1,3 miliar. Namun, pihak Karnadi mengeklaim sisa pembayaran yang belum dilunasi masih mencapai Rp 730 juta.

"Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana," kata Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Akibat tunggakan tersebut, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pemecahan sertifikat tidak dapat diproses. Ridho menambahkan bahwa secara legalitas, kepemilikan bangunan tetap berada di tangan Karnadi selama AJB belum diterbitkan.

"Secara hukum, tanpa AJB kepemilikan belum berpindah. Sertifikat masih atas nama klien kami," kata Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Status penghuni rumah saat ini juga dipersoalkan karena dianggap bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian awal antara Karnadi dan Desi. Meskipun masih memiliki hubungan keluarga dengan Desi, mereka dinilai tidak punya dasar hukum untuk menempati rumah itu.

"Yang menempati sekarang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli di awal," kata Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Pihak kuasa hukum mengeklaim telah menempuh jalur persuasif sebelum memutuskan untuk membangun tembok pembatas. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya respons positif dari pihak penghuni.

"Kami sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan," ujar Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Ridho menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa penembokan adalah keputusan final untuk mengamankan aset kliennya. Ia menegaskan kembali posisi kliennya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

"Kita merebut hak kita bahwasanya tanah itu memang kepemilikan klien kita," ucap Ridho, Kuasa Hukum Karnadi.

Di sisi lain, penghuni rumah memberikan keterangan berbeda mengenai total uang yang telah disetorkan kepada penjual. Raffa Azman menyatakan keluarganya sudah membayar ratusan juta rupiah sebelum munculnya somasi yang mengubah status pembayaran tersebut.

"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," ujar Raffa Azman, Penghuni Rumah.

Artikel terkait

Rekomendasi