Kemenhan Koordinasikan Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih

Kemenhan Koordinasikan Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih
Foto: Ilustrasi Kemenhan Koordinasikan Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih.

Proses seleksi kompetensi untuk Koperasi Merah Putih kini memasuki tahapan krusial yang menentukan kelulusan para peserta. Dilansir dari Info, seleksi ini terbagi menjadi dua instrumen utama, yaitu Tes Potensi Kognitif dan Tes Manajemen yang disesuaikan dengan formasi pilihan.

Tes Potensi Kognitif menjadi penyaring pertama dengan durasi pengerjaan selama 50 menit. Ujian ini mengukur enam aspek kemampuan dasar, mulai dari kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, hingga penalaran spasial dan pengenalan bentuk.

Para peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade sebesar 110 untuk tes kognitif ini. Jika nilai berada di bawah standar tersebut, peserta secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain aspek kognitif, peserta diuji dalam Tes Manajemen yang terdiri dari 20 soal pilihan ganda. Sistem penilaian yang diterapkan adalah 5 poin untuk setiap jawaban yang benar, sementara jawaban salah atau kosong tidak mendapatkan poin atau nol.

Materi tes manajemen ini bersifat spesifik berdasarkan formasi yang dilamar oleh peserta. Pilihannya mencakup materi Manajemen Koperasi atau Manajemen Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dituju.

Kriteria Kelulusan dan Pemeringkatan

Penentuan peserta yang berhak melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) didasarkan pada pemenuhan passing grade kognitif dan masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi. Jika terjadi skor yang sama pada formasi Koperasi, prioritas ditentukan dari nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi.

Apabila nilai masih identik, parameter selanjutnya adalah IPK tertinggi, diikuti oleh faktor usia peserta yang lebih tua. Untuk formasi Kelautan dan Perikanan, kepemilikan sertifikat kompetensi terkait menjadi salah satu penentu utama jika terdapat kesamaan nilai kognitif dan manajemen.

Tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)

Peserta yang lolos seleksi awal akan menghadapi Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) yang dikoordinasikan sepenuhnya oleh Kementerian Pertahanan. Tahapan ini juga bersifat menggugurkan dan mencakup pengujian yang lebih mendalam terhadap profil kandidat.

SKT meliputi Tes Mental Ideologi yang dilakukan melalui pengisian data diri, ujian tertulis, serta wawancara. Selain itu, peserta harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang mencakup tes fisik, laboratorium darah dan urine, radiologi, hingga Elektrokardiogram (EKG).

Panitia akan mengumumkan jadwal, lokasi, serta tata tertib pelaksanaan melalui situs resmi. Peserta diwajibkan membawa dokumen penting saat pelaksanaan SKT, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Ujian, dan KTP asli.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara terbuka dengan memuat informasi detail peserta. Data yang dipublikasikan meliputi nama peserta, nomor kartu ujian, kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar, hingga rincian nilai hasil tes yang telah dicapai.

Artikel terkait

Rekomendasi