Program Koperasi Merah Putih tahun 2026 resmi memasuki tahapan krusial melalui pelaksanaan ujian seleksi kompetensi. Dikutip dari Info, proses ini dirancang secara sistematis untuk menjaring kandidat dengan kemampuan akademik, integritas, dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Ujian ini menjadi tolok ukur utama guna menilai kesiapan peserta dalam mengemban tanggung jawab di lingkungan koperasi. Seleksi ketat dilakukan mengingat jumlah pendaftar yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tahapan seleksi kompetensi akan berlangsung sepanjang bulan Mei hingga Juli 2026. Peserta diwajibkan memperhatikan setiap tanggal penting guna memastikan tidak melewatkan agenda yang telah ditetapkan oleh panitia.
| Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan |
|---|---|
| Seleksi Kompetensi | 3 Mei - 12 Mei 2026 |
| Pengumuman Hasil dan Jadwal SKT | 17 Mei - 19 Mei 2026 |
| Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) | 20 Mei - 31 Mei 2026 |
| Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan) | 5 Juni - 7 Juni 2026 |
| Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad | 17 Juni - 16 Juli 2026 |
| Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang | 17 Juli - 31 Juli 2026 |
Jenis Tes dan Ambang Batas Kelulusan
Peserta akan menghadapi beberapa jenis ujian yang disesuaikan dengan formasi yang dilamar. Tes pertama adalah Tes Potensi Kognitif yang mencakup aspek verbal, numerik, pengetahuan umum, pola visual, penalaran abstrak, hingga kemampuan spasial.
Tes Potensi Kognitif terdiri dari enam kategori soal dengan durasi pengerjaan selama 50 menit. Peserta diwajibkan mencapai nilai ambang batas atau passing grade sebesar 110 untuk dapat dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Bagi pelamar formasi KDKMP, terdapat tambahan Tes Manajemen Koperasi yang fokus pada tata kelola organisasi, manajemen bisnis, keuangan, dan pelayanan anggota. Sementara itu, formasi KNMP akan mengikuti tes manajemen kelautan dan perikanan.
Kriteria Penentuan Kelulusan Peserta
Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas kognitif dan peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Jika terdapat nilai yang sama pada formasi KDKMP, panitia akan menerapkan kriteria prioritas secara berurutan.
Prioritas pertama diberikan kepada pemilik skor tertinggi pada tes manajemen koperasi. Jika masih setara, penilaian beralih pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi, dan terakhir berdasarkan usia peserta yang lebih tua.
Khusus untuk formasi KNMP, kepemilikan sertifikat kompetensi yang relevan menjadi nilai tambah yang signifikan dalam proses pemeringkatan. Peserta yang tetap berada dalam batas peringkat meskipun nilainya sama akan dimasukkan ke dalam daftar Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)
Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) hanya diperuntukkan bagi peserta yang telah melampaui nilai ambang batas kognitif. Proses ini menjadi penyaring akhir untuk mendapatkan sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi pada ekonomi kerakyatan.
Penentuan kelulusan pada tahap SKT tetap mempertimbangkan nilai tes manajemen, IPK, dan usia. Sistem penilaian yang objektif diharapkan mampu menjaga transparansi dan keadilan selama proses rekrutmen berlangsung hingga tahap pelatihan dasar.