Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih menghadapi tekanan sepanjang tahun 2026 meskipun pertumbuhan ekonomi nasional tetap menunjukkan tren positif. Dikutip dari Money, pemerintah mulai mencari formulasi baru guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi di tengah lonjakan biaya produksi serta ketidakpastian global.
Pada kuartal I 2026, sektor pertambangan mencatat kontraksi sebesar 2,14 persen secara tahunan. Angka ini menempatkan sektor tambang sebagai satu-satunya lapangan usaha utama yang tidak tumbuh di saat ekonomi nasional mampu ekspansif sebesar 5,61 persen.
Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, Edi Permadi, menilai bahwa tekanan yang terjadi di sektor tambang saat ini tidak lagi sekadar dipengaruhi oleh siklus komoditas biasa.
"Kontraksi tersebut dipicu oleh kombinasi kebijakan domestik dan dinamika global," ujar Edi dalam analisisnya, dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut penjelasan Edi Permadi, tekanan tersebut datang dari kenaikan royalti progresif sejak tahun 2025, implementasi Harga Patokan Mineral (HPM) terbaru pada April 2026, hingga kondisi oversupply nikel di pasar global.
Kondisi berat juga dirasakan oleh industri pengolahan nikel yang berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL). Harga sulfur mengalami lonjakan dari sekitar 275 dollar AS per ton atau sekitar Rp 4,5 juta menjadi 960 dollar AS hingga lebih dari 1.300 dollar AS per ton atau sekitar Rp 15,8 juta sampai Rp 21,4 juta.
Sementara itu, harga asam sulfat menyentuh angka 800 hingga 910 dollar AS per ton atau sekitar Rp 13,2 juta sampai Rp 15 juta. Situasi ini membuat biaya produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) mendekati harga nikel di London Metal Exchange (LME), sehingga margin industri menjadi sangat tipis bahkan minus.
Di sisi lain, langkah pengendalian juga dilakukan pemerintah dengan menahan produksi melalui kebijakan kuota. Produksi batu bara untuk tahun 2026 diturunkan dibanding tahun sebelumnya, sedangkan produksi nikel dikendalikan demi menjaga stabilitas harga di pasar.
Melihat tekanan biaya yang tinggi tersebut, pemerintah kini mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan di sektor pertambangan dan energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah menangguhkan sementara waktu rencana pengenaan pajak ekspor terhadap beberapa komoditas tambang guna merumuskan formulasi baru yang lebih seimbang.
ÔÇ£Kita sudah sepakati, kita tangguhkan sementara sambil mencari formulasi yang baik,ÔÇØ ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa langkah ini diambil karena pemerintah ingin tetap menjaga kepentingan negara sekaligus memastikan keberlanjutan usaha para pelaku industri.
ÔÇ£Dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan juga kepentingan pengusaha. Harus sama-sama untung,ÔÇØ kata Bahlil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan di internal pemerintah saat ini juga diarahkan untuk memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas serta pertambangan.
ÔÇ£Kita membahas rencana beliau memperkuat PNBP dari sektor migas. Rencananya cukup baik saya pikir,ÔÇØ ujar Purbaya.
Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga menerima aksi protes dari investor China terkait iklim investasi di Indonesia. Keluhan para investor tersebut mencakup kebijakan HPM nikel, rencana kenaikan royalti, kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), hingga pemeriksaan pajak yang dinilai kian agresif.
Meskipun mendapatkan keluhan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan nasional serta kepastian hukum di dalam negeri.
ÔÇ£Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,ÔÇØ kata dia.
Proyeksi Stabilisasi Sektor Pertambangan
Edi Permadi memperkirakan bahwa sektor pertambangan masih akan berada dalam fase kontraksi pada kuartal II 2026 dengan angka pertumbuhan di kisaran minus 2 persen hingga minus 1 persen secara tahunan.
Faktor risiko global dinilai masih membayangi sektor ini, termasuk potensi gangguan pasokan energi dan sulfur yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah serta dinamika hubungan ekonomi antara Amerika Serikat dan China.
Meski demikian, memasuki kuartal III 2026, kondisi sektor tambang diproyeksikan mulai mengalami stabilisasi dengan tingkat pertumbuhan di kisaran minus 0,5 persen hingga positif 0,5 persen.
Pada periode tersebut, para pelaku industri diperkirakan mulai melakukan langkah penyesuaian melalui efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok, termasuk melakukan renegosiasi kontrak antara pihak tambang dan smelter.
ÔÇ£Pelaku industri mulai menyesuaikan diri dengan struktur biaya baru melalui efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok,ÔÇØ ujar Edi.
Proses pemulihan yang terbatas baru diperkirakan bakal terjadi pada kuartal IV 2026 dengan pertumbuhan sekitar 0,5 persen hingga 2 persen, asalkan kondisi geopolitik mulai mereda dan harga energi menjadi lebih stabil.
Oleh karena itu, Edi Permadi menilai faktor kepastian investasi yang berkelanjutan menjadi kunci penting agar sektor tambang nasional tetap mampu bertahan di tengah tekanan biaya dan ketidakpastian global.
ÔÇ£Pendekatan ketenangan kebijakan nasional sangat penting agar terjadi pemulihan kontraksi dan secara jangka panjang mengembangkan industrialisasi produk yang lebih memiliki nilai ekonomis tinggi,ÔÇØ ujar dia.