Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, menyoroti standar upah dosen tetap non-PNS yang dinilai tidak layak dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Gugatan dalam perkara nomor 272/PUU-XXII/2025 tersebut diajukan karena sistem pengupahan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dianggap belum memberikan rasa keadilan. Dilansir dari Nasional, Amalinda menjelaskan adanya ketimpangan antara dosen tetap PNS dan non-PNS.
"Untuk dosen non-PNS, standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik," kata Amalinda, Selasa.
Berdasarkan survei internal terhadap 212 anggota SEJAGAT, mayoritas pekerja akademik menghadapi kendala finansial yang serius. Data menunjukkan 60 persen responden merasa penghasilan mereka tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan dan beban kerja yang diemban.
ÔÇ£Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja,ÔÇØ kata Amalinda, dihadapan majelis hakim.
Amalinda memaparkan bahwa sebagian besar pendapatan dosen justru bersumber dari pekerjaan tambahan di luar tugas utama mengajar di UGM. Selain masalah upah, durasi kerja para pendidik ini juga melampaui batas standar normal.
ÔÇ£Lebih dari 40 persen dosen yang disurvei mengalami jam kerja yang lebih panjang bahkan sampai dengan 12 jam per hari,ÔÇØ ujar dia.
Kondisi jam kerja yang berlebih dan upah minim ini dilaporkan berdampak langsung pada kesehatan mental serta produktivitas akademik. Sebanyak 40 persen dosen disebut mengalami stres dan depresi yang menghambat proses produksi pengetahuan.
ÔÇ£Upah yang tidak layak cenderung mendorong para dosen untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehingga kurang memiliki waktu, energi dan bahkan sumber daya untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,ÔÇØ ujar dia.
Kritik juga diarahkan pada skema pendapatan di Indonesia yang tidak menerapkan sistem gaji tunggal. Hal ini menyebabkan posisi tawar dosen menjadi lemah saat berhadapan dengan kebijakan birokrasi kampus.
ÔÇ£Gaji dosen di Indonesia pada dasarnya berasal dari sumber yang berbeda-beda atau variable income, bukan merupakan single salary system,ÔÇØ ujar dia.
Ketiadaan sistem penggajian yang mapan dinilai membuat organisasi maupun individu dosen sulit menuntut hak yang setara. Hubungan kerja di lingkungan universitas pun menjadi tidak seimbang bagi para pengajar.
ÔÇ£Posisi tawar atau bargaining power dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat,ÔÇØ kata dia.
Amalinda menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembenaran terhadap sistem kesejahteraan ini sangat krusial bagi masa depan pendidikan nasional. Dosen dianggap sebagai elemen vital yang saat ini dipaksa bekerja hanya demi pemenuhan kebutuhan dasar.
ÔÇ£Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,ÔÇØ kata dia.
Kepastian kesejahteraan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas universitas. Tanpa jaminan tersebut, fungsi institusi pendidikan untuk memproduksi pengetahuan akan terus terhambat.
ÔÇ£Kesejahteraan dosen adalah bagian integral dari mesin produksi pengetahuan di universitas dan di negeri ini. Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya,ÔÇØ sambung dia.