Aparat keamanan Arab Saudi melakukan tindakan tegas dengan mengusir ratusan ribu orang yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasrih pada tahun 2025 ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kampanye masif gerakan Al Hajj Bila Tasrih.
Data tersebut mencatat lebih dari 260.000 calon haji ilegal dikeluarkan dari wilayah Makkah menjelang puncak musim haji. Selain pengusiran di dalam kota, penjagaan ketat di pintu masuk perbatasan Makkah dan Jeddah juga mengakibatkan penolakan terhadap 200.000 orang lainnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan kondisi terkini di tanah suci saat menyambut jemaah kloter pertama asal Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa pihak berwenang Saudi telah mengantisipasi berbagai celah masuknya jemaah non-prosedural.
"Di tahun 2025 ini kita lihat sendiri bagaimana sepinya kota Makkah jelang musim haji. Ada lebih dari 260.000 calon haji ilegal yang tidak berhak berada di Makkah, itu diusir keluar oleh aparat keamanan Arab Saudi," ujar Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI Jeddah.
Yusron juga menjelaskan adanya temuan penyalahgunaan paket Haji Dakhili yang seharusnya ditujukan bagi penduduk lokal atau ekspatriat pemegang izin tinggal resmi. Pemerintah Saudi merespons praktik tersebut dengan menerbitkan aturan baru yang mensyaratkan masa tinggal minimal satu tahun bagi pendaftar.
"Tapi praktik ini sudah dibaca oleh aparat Saudi. Muncul aturan baru setelah Ramadan kemarin: hanya mukimin (penduduk) yang sudah tinggal lebih dari 1 tahun yang boleh daftar Haji Dakhili," tegas Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI Jeddah.
Pengetatan aturan ini berdampak langsung bagi warga negara Indonesia yang sudah membeli paket tersebut namun belum memenuhi kriteria durasi menetap. Yusron mengingatkan risiko berat bagi jemaah yang tetap nekat masuk tanpa dokumen resmi, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga pencekalan masuk Saudi selama 10 tahun.
"Kami khawatir kalau mereka yang sudah jelas tidak dapat tasrih tetap berangkat, mereka akan memaksa masuk tanpa izin. Risikonya sangat besar," pungkas Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI Jeddah.
Sebagai langkah antisipasi dari dalam negeri, Kantor Jenderal RI (KJRI) telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 orang telah dicegah keberangkatannya di bandara karena terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.