Satgas PPKS UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum

Satgas PPKS UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum
Foto: Ilustrasi Satgas PPKS UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) sedang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum terhadap mahasiswi dan dosen yang mencuat pada Minggu, 12 April 2026. Kasus ini bermula dari tersebarnya tangkapan layar percakapan grup media sosial yang mengandung konten seksual di kalangan publik.

Pihak Fakultas Hukum UI (FH UI) telah merilis pernyataan resmi untuk merespons kegaduhan tersebut. Dilansir dari Megapolitan, otoritas fakultas menyatakan sikap tegas terhadap perilaku para mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagram.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan tengah berjalan secara intensif. Prosedur penanganan dilakukan dengan melibatkan verifikasi mendalam terhadap laporan yang masuk serta koordinasi lintas unit di lingkungan universitas.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Manajemen kampus juga menyiapkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS. Erwin menekankan bahwa universitas tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

Langkah hukum lebih lanjut juga tetap dibuka apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan. Investigasi ini ditekankan tetap menggunakan pendekatan yang berpihak pada kepentingan korban.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," lanjutnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan bahwa ruang percakapan tertutup tidak membebaskan pelaku dari jeratan hukum pidana. Ia menilai konteks grup tersebut sudah memenuhi unsur ruang publik jika anggotanya lebih dari tiga orang.

"Grup internal itu jika sudah lebih dari tiga orang sudah grup umum. Bercanda itu bukan di media sosial, sosial itu artinya masyarakat banyak. Jadi sekalipun bercanda, itu sudah menenuhi unsur delik, sudah ada nyata perbuatannya," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Menurut Fickar, integritas institusi pendidikan hukum dipertaruhkan dalam kasus ini sehingga penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif. Ia mendorong adanya sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku di masa depan.

"Selain harus diselesaikan secara etika pendidikan juga harus dilakukan proses hukum pidana yang ketat terhadap semua pelaku, agar ada pembelajaran yang tuntas bagi kehidupan mereka selanjutnya," tuturnya.

Jeratan hukum yang mungkin diterapkan meliputi pasal-pasal dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Fickar merujuk pada ketentuan spesifik mengenai perbuatan cabul yang diatur dalam regulasi tersebut.

"Di KUHP itu bisa dijerat Pasal 414 ayat (2) tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan, ancamannya 9 tahun penjara," ujar Fickar.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pasal 6 UU TPKS juga sangat relevan untuk digunakan oleh penyidik dalam kasus ini. Penerapan pasal tersebut nantinya akan sangat bergantung pada rincian peristiwa yang dialami oleh para pelapor.

"Dua-duanya bisa masuk tergantung fakta yang dikemukakan para saksi terutama saksi korban," ungkapnya.

Mengenai ketiadaan bukti visual berupa foto atau video di dalam grup, Fickar berpendapat hal itu bukan kendala besar dalam sistem peradilan pidana. Keterangan dari pihak-pihak yang terlibat tetap memiliki nilai kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum.

"Kesaksian para korban itu alat bukti yang paling kuat, selain pengakuan pelaku dan keterangan ahli nantinya, terutama ahli kejiwaan dan ahli seksual," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan rekaman visual hanyalah bersifat sebagai pendukung dalam proses pembuktian di persidangan. Fokus utama tetap berada pada kesaksian individu yang mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.

"Video itu alat bantu. Bagus kalau ada, kalau tidak ada tidak apa apa, kan banyak saksi," lanjutnya.

Fickar menutup pandangannya dengan menyoroti sisi ironis dari keterlibatan mahasiswa hukum dalam tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa esensi pendidikan seharusnya membentuk nilai kemanusiaan yang mendasar pada setiap individu.

"Pendidikan itu tujuan akhirnya memanusiakan manusia. Menciptakan manusia yang bernalar yang menghargai kehadiran manusia lainnya untuk bekerja sama menciptakan kehidupan yang damai," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi