Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bermodus impersonasi atau pencatutan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR. Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.
Selain menindak CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan operasional kegiatan usaha YUDIA. Entitas ini diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu serta pembelian hak cipta film drama China untuk mendulang pendapatan harian dan bonus tambahan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan bahwa CANTVR dan Monexplora (MEX) diindikasikan sebagai entitas yang saling berhubungan. Hal ini karena penawaran investasi lewat platform CANTVR didapatkan dari MEX, seperti dikutip dari Investasi.
CANTVR diketahui mencatut nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan yang telah mengantongi izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Langkah peniruan ini digunakan untuk mengelabui para calon investor.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tulis Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, entitas MEX terbukti tidak mengantongi badan hukum di Indonesia. Aplikasi maupun situs web yang dioperasikan oleh MEX juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam praktiknya, CANTVR menjalankan modus investasi saham fiktif melalui aplikasi dengan sistem setoran deposit. Mereka memikat korban dengan janji keuntungan yang lebih besar berdasarkan tingkat keanggotaan peserta.
CANTVR juga memberikan jatah pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Sistem acak tersebut kemudian memaksa anggota untuk menyetorkan sejumlah uang guna membayar saham IPO fiktif itu.
Di sisi lain, YUDIA menjalankan modus penipuan berkedok investasi melalui skema penyetoran dana deposit. Anggota diminta mengerjakan tugas harian seperti menonton dan membeli hak cipta film drama China.
YUDIA juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau member get member untuk menjanjikan pendapatan harian serta bonus. Berdasarkan pemeriksaan, YUDIA beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Aplikasi serta situs web milik YUDIA juga dipastikan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR and YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," ujarnya.
Satgas PASTI kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melangsungkan proses penindakan hukum lebih lanjut. Korban yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat demi mempercepat penanganan kasus.
Otoritas terkait kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, khususnya yang mencatut nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.