Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA Terkait Dugaan Penipuan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA Terkait Dugaan Penipuan
Foto: Ilustrasi Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA Terkait Dugaan Penipuan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan operasional dua entitas yang diduga melakukan penipuan investasi. Kedua entitas tersebut adalah AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang menggunakan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing berizin.

Seperti diberitakan oleh Investortrust, AMG Pantheon diduga menyalahgunakan nama Pantheon Ventures yang merupakan firma penasihat investasi internasional berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Padahal, Pantheon Ventures yang asli tidak mengoperasikan perdagangan aset kripto di Indonesia dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan AMG Pantheon.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan bahwa platform AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan. Entitas ini menawarkan aktivitas perdagangan harian fiktif melalui aplikasi gubahan mereka.

Selain itu, operasi AMG Pantheon tidak selaras dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi serta situs web yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif," ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/2/2026).

Entitas kedua yang ditindak adalah Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Lembaga ini diduga mencatut nama MBAStack Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan resmi yang berbasis di Inggris.

Dalam praktiknya di tanah air, MBA menjalankan bisnis dengan sistem member get member secara berjenjang. Penyelidikan menemukan bahwa MBA terdaftar secara hukum sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten.

Meski memiliki legalitas lokal, kegiatan operasional MBA tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital mereka juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Modus penipuan MBA dilakukan dengan mewajibkan para anggota menyetor deposit dana demi mendapatkan bonus dari rekrutmen berjenjang. Skema ini tidak memperjualbelikan produk riil, melainkan meminta anggota mengulas hotel serta destinasi wisata melalui aplikasi khusus.

Menyikapi pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir akses aplikasi serta tautan URL milik AMG Pantheon dan MBA. Lembaga regulator ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan penindakan secara pidana.

Masyarakat yang menjadi korban dari kedua entitas ini diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Satgas PASTI turut mengingatkan publik agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak rasional.

Laporan mengenai indikasi investasi bodong atau pinjaman online ilegal dapat dikirimkan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Publik juga bisa menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, serta posel [email protected].

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat mengadukan kasusnya lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Fasilitas ini disediakan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik para pelaku penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi