Jasa Raharja Beri Santunan Rp 90 Juta Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 90 Juta Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Foto: Ilustrasi Jasa Raharja Beri Santunan Rp 90 Juta Korban Kecelakaan Kereta Bekasi.

Ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut kereta api di Bekasi, Jawa Barat, dipastikan menerima santunan total sebesar Rp 90 juta. Jaminan perlindungan dasar ini diberikan oleh Jasa Raharja sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang mengalami musibah pada Selasa (28/4/2026).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin telah meninjau langsung kondisi para korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, seluruh korban mendapatkan jaminan biaya perawatan maupun santunan kematian sesuai regulasi yang berlaku.

Kepastian hak para korban merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan sejak awal peristiwa guna mempercepat proses pemberian santunan kepada pihak yang berhak.

"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Pihak Jasa Raharja saat ini telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban luka. Monitoring secara aktif dilakukan untuk memastikan administrasi santunan berjalan tepat sasaran.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," tutup Awaluddin.

Rincian santunan untuk korban meninggal dunia terdiri dari Rp 50 juta santunan dasar dan tambahan Rp 40 juta hasil kerja sama Jasaraharja Putera dengan PT KAI. Total dana yang diserahkan bagi korban tutup usia mencapai Rp 90 juta per orang.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Selain itu, terdapat tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera dengan nilai maksimal mencapai Rp 30 juta untuk setiap korban luka.

Artikel terkait

Rekomendasi