Pemprov DKI Ancam Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Pungutan

Pemprov DKI Ancam Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Pungutan
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Ancam Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Pungutan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis namun masih menarik pungutan kepada siswa. Program yang mencakup 103 sekolah dari jenjang SD hingga SMK ini didukung alokasi anggaran sebesar Rp 253 miliar pada tahun 2026.

Dilansir dari Megapolitan, kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di Ibu Kota. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan menemukan indikasi adanya sekolah peserta yang masih membebankan biaya tambahan kepada orang tua murid.

Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyoroti temuan tersebut dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif. Justin menegaskan bahwa label sekolah gratis harus dievaluasi jika praktik pungutan masih terus berlangsung di lapangan.

ÔÇ£Akhirnya di rapat saya minta penjelasannya, sambil tawarkan ganti judul jadi sekolah setengah gratis,ÔÇØ kata Justin Adrian Untayana, Anggota DPRD DKI Jakarta saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana merespons keras adanya dugaan pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah seharusnya sudah mencukupi operasional sekolah sehingga tidak ada alasan untuk membebani wali murid.

ÔÇ£Hal itu disebabkan karena Pemprov Jakarta sudah memberi bantuan biaya pendidikan untuk murid-murid di sekolah swasta gratis,ÔÇØ kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5/2026).

Larangan ini diperkuat melalui Pasal 20 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 yang melarang satuan pendidikan swasta penerima bantuan memungut biaya apa pun. Sanksi bagi pelanggar mencakup kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima hingga risiko pemutusan kemitraan.

ÔÇ£Satuan pendidikan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta,ÔÇØ ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pihak Dinas Pendidikan juga berencana memperkuat pengawasan lintas instansi untuk memastikan dana pendidikan tidak disalahgunakan untuk investasi lahan atau pembangunan fisik baru. Langkah ini dilakukan guna menjamin dana tetap fokus pada kegiatan belajar mengajar sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

ÔÇ£(Akan dilakukan) pengawasan terpadu dengan lintas terkait,ÔÇØ tutur Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak sekolah-sekolah yang tidak patuh pada aturan program. Pramono menyatakan bahwa status sekolah gratis membawa konsekuensi bagi pengelola untuk menghapus segala bentuk pungutan fasilitas.

ÔÇ£Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Gedung Dispora pada Jumat (8/5/2026).

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan masih melakukan identifikasi mendalam terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan melakukan pelanggaran tersebut. Proses penambahan jumlah sekolah dalam program ini juga akan terus dikonsultasikan bersama pihak legislatif.

Artikel terkait

Rekomendasi