Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar pemerintah mengambil alih inisiatif Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu guna mencegah konflik kepentingan antarpartai politik pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Nasional, usulan ini muncul di tengah kekhawatiran sempitnya waktu pembahasan regulasi tersebut.
Saleh menilai bahwa inisiatif dari pihak pemerintah akan meminimalisasi perdebatan agenda partai sejak tahap awal pembahasan. Hal ini dipandang krusial mengingat kompleksitas materi yang harus diselesaikan dalam durasi yang terbatas sebelum pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
"Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan," kata Saleh, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Pihaknya menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tetap memberikan ruang bagi partai politik untuk memberikan masukan. Perbedaan sudut pandang antarparpol nantinya dapat disampaikan saat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.
Politikus senior ini merujuk pada rekam jejak penyusunan undang-undang serupa pada periode-periode sebelumnya. Ia mendorong agar usulan ini segera dibawa ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI agar proses formal dapat segera berjalan.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," ungkap Saleh.
Saleh menekankan bahwa aturan hukum mengenai pemilihan umum merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kualitas penyusunan draf awal sangat menentukan tingkat keadilan dalam implementasi pemilu nantinya.
"RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun," ucap dia.
Kesulitan dalam menyatukan suara antarpartai diakui menjadi tantangan utama karena setiap fraksi memiliki strategi dan kepentingan politik yang berbeda. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari seleksi penyelenggara hingga mekanisme penetapan hasil suara.
"Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya," ujar Saleh.
Meski proses formal masih menemui kendala, komunikasi di luar forum resmi antarpartai dilaporkan sudah mulai terjalin. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin menghambat kesepakatan di masa depan.
"Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun, itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul," tutur Saleh.
Selain koordinasi antarpartai, pelibatan elemen masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh agama dianggap sebagai syarat mutlak. Partisipasi publik yang bermakna diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
"Semua harus dilibatkan. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," pungkas dia.
Kondisi ini menyusul pembatalan rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang sedianya membahas draf awal revisi tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa ketiadaan naskah akademik menjadi penyebab utama pembatalan tersebut.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," kata Zulfikar, di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).