Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kondisi kesejahteraan dosen non-PNS yang memprihatinkan dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan transparan mengenai pengelolaan dana di perguruan tinggi berstatus badan hukum.
Permintaan tersebut bertujuan untuk membandingkan porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dana yang dihimpun langsung dari mahasiswa. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada kampus yang memiliki kemandirian finansial namun masih memiliki tenaga kerja dengan upah rendah.
"Dari pemerintah, kami kalau tidak salah pernah meminta gambaran kepada kami beberapa kampus yang statusnya berbeda kayak PTN-BH itu, perguruan tinggi berbadan hukum itu," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pemaparan sumber pendanaan yang diminta mencakup seluruh penerimaan universitas, baik melalui kementerian maupun jalur mandiri. Saldi menekankan perlunya rincian perbandingan antara dana negara dengan kontribusi masyarakat.
"Kira-kira perbandingan antara uang atau total pendanaan universitas dari yang diterima melalui Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui jalur penerimaan mahasiswa. Jadi baik melalui UKT maupun melalui pengembangan institusi," katanya.
Mahkamah juga menuntut kejelasan mengenai alokasi dana tersebut, khususnya pada kampus-kampus yang telah mendapatkan status badan hukum dari pemerintah. Saldi mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran yang seringkali dinilai tidak rasional bagi publik.
"Nah, kalau bisa ini pemerintah, kementerian, kami diberitahu juga itu pengalokasian itu digunakan ke mana saja. Oleh kampus-kampus yang diberi status itu," lanjutnya.
Indikasi pemborosan dana di lingkungan kampus menjadi poin krusial dalam keberatan yang disampaikan hakim. Saldi mencontohkan adanya pengadaan barang-barang yang dianggap tidak mendesak di tengah isu upah pekerja yang di bawah standar.
"Sebab sekarang kalau dilihat, kampus-kampus yang bisa dapat dana tambahan besar dari penerimaan itu, kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya? Katanya dari sini juga," ujarnya.
Permasalahan ini semakin kontras ketika dibandingkan dengan realitas ekonomi para staf dan pengajar di institusi yang sama. Ketimpangan pendapatan di internal kampus menjadi alasan Mahkamah melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar," sambungnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Mahkamah mempertanyakan efektivitas kontrol Kementerian Pendidikan Tinggi terhadap dana publik yang dikelola universitas. Muncul kekhawatiran mengenai perluasan jalur mandiri yang hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan institusi.
"Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru," kata Saldi.
Pola penerimaan mahasiswa baru juga menjadi perhatian karena berdampak langsung pada beban biaya pendidikan. Justifikasi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diduga berkaitan erat dengan besarnya kuota jalur mandiri.
"Sekarang kan kecenderungan menerima sebanyak-banyaknya melalui jalur mandiri agar kemudian menjadi lebih gampang menjustifikasi UKT dan pengembangan institusi," ujarnya.
Guna memvalidasi dalil para pemohon, Mahkamah meminta data riil mengenai besaran gaji dosen non-PNS di lapangan. Penyelidikan akan membuktikan apakah upah yang diterima memang jauh di bawah standar kelayakan sebagaimana yang dilaporkan.
"Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga," katanya.
Selain itu, pemerintah diminta merinci persentase anggaran yang dialokasikan khusus untuk tenaga kerja non-PNS. Angka tersebut sangat krusial bagi hakim untuk memberikan penilaian objektif atas pokok perkara ini.
"Kira-kira dari semua total anggaran yang diterima oleh perguruan tinggi, baik dari APBN maupun penerimaan mahasiswa, berapa persentasenya yang dialokasikan untuk pekerja kampus non-PNS itu," kata Saldi.
Terakhir, Mahkamah mewajibkan pihak pemohon dari berbagai organisasi akademisi untuk memaparkan langkah-langkah perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya. Keterangan ini diminta dari Paguyuban Pekerja UI, Sejagat UGM, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia.
"Tolong itu juga dijelaskan apa yang sudah pernah dilakukan oleh masing-masing, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, kemudian Sejagat Universitas Gadjah Mada, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia," ujarnya.