Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan penolakan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Rabu (22/4/2026). Sahroni menekankan bahwa durasi kepemimpinan merupakan kewenangan penuh internal organisasi partai masing-masing.
Penolakan tersebut didasari pada prinsip kedaulatan partai politik yang dinilai tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak eksternal. Penegasan ini disampaikan Sahroni merespons kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan adanya masalah dalam sistem kaderisasi partai di Indonesia.
"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Legislator asal Jakarta tersebut menilai bahwa seluruh mekanisme operasional partai sudah diatur secara mandiri. Hal ini termasuk dinamika pergantian kepemimpinan yang telah memiliki jalur konstitusi partai sendiri.
"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," pungkas Sahroni.
Dilansir dari Nasional, Direktorat Monitoring KPK sebelumnya memberikan saran agar kepemimpinan tertinggi di partai politik dibatasi paling banyak dua kali masa kepengurusan. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan dan memastikan proses kaderisasi berjalan dengan efektif.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.
Selain masalah masa jabatan, lembaga antirasuah itu turut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sistem pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan dana bantuan partai. KPK juga memberikan rekomendasi agar partai politik mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekrutmen kepala daerah.
Rekomendasi lain mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk memperjelas jenjang keanggotaan. KPK mengharapkan adanya syarat minimal durasi bergabung bagi kader yang ingin dicalonkan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.