Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan hebat hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) pada sesi pertama perdagangan Rabu (6/5/2026). Emiten teknologi ini tertahan di level harga Rp 50 per lembar saham.
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip dari Money menunjukkan pergerakan harga GOTO dibuka pada posisi Rp 51. Namun, tingginya tekanan jual memaksa harga meluncur ke titik terendah harian sekaligus batas bawah pergerakan.
Kondisi pasar ini terlihat dari antrean jual yang menumpuk sangat tebal di orderbook. Pada harga Rp 50, tercatat antrean ask mencapai 27,65 juta lot yang berasal dari 2.483 kali frekuensi transaksi.
Sentimen negatif tidak hanya terkonsentrasi di harga terendah, karena pada level Rp 51 juga terdapat antrean jual sebesar 54,50 juta lot. Secara kumulatif, total antrean jual GOTO menembus angka 111,63 juta lot.
Azharys Hardian selaku Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) mengungkapkan bahwa pemicu utama kejatuhan ini adalah respons pasar terhadap regulasi baru pemerintah.
ÔÇ£Penyebab utama dari anjloknya saham GOTO hingga ARB pagi ini adalah respons negatif pasar dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas porsi bagi hasil aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi hanya 8 persen,ÔÇØ ujar Azharys.
Penurunan take rate tersebut diprediksi akan berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan. Hal ini dikarenakan sektor On-Demand Service (ODS) merupakan pilar utama pendapatan perseroan selama ini.
ÔÇ£Mengingat segmen On-Demand Service merupakan tulang punggung pendapatan yang menyumbang 63 persen total pemasukan GOTO pada 1Q26,ÔÇØ paparnya.
Kebijakan pemangkasan margin di lini bisnis inti tersebut memicu kekhawatiran investor mengenai potensi kompresi margin yang sangat dalam. Alhasil, banyak pelaku pasar memilih melakukan aksi jual masif untuk mengevaluasi ulang nilai saham.
Isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini fokus pada jaminan sosial dan skema bagi hasil yang lebih besar untuk mitra pengemudi.
Dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penurunan potongan tarif bagi driver ojek online demi kesejahteraan pekerja.
ÔÇ£Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,ÔÇØ kata Prabowo.
Selain masalah pendapatan, aturan ini juga mewajibkan penyediaan jaring pengaman sosial bagi para pengemudi. Hal ini mencakup perlindungan risiko kerja yang harus difasilitasi oleh perusahaan aplikasi.
ÔÇ£Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,ÔÇØ tutur Prabowo.
Tanggapan Manajemen GOTO
Menyikapi perkembangan regulasi tersebut, manajemen GOTO menyatakan masih melakukan pemantauan intensif terhadap detail aturan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (5/5/2026), perusahaan mengaku baru mendapatkan informasi awal melalui pemberitaan di media massa sejak pengumuman perdana pada 1 Mei 2026.
ÔÇ£Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, termasuk salinan dari Perpres tersebut, untuk selanjutnya perseroan dapat melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat dalam rangka penerapan ketentuan tersebut,ÔÇØ lanjut manajemen.
GOTO menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada hukum dan regulasi yang berlaku di tanah air. Manajemen berencana melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan layanan bagi pelanggan dan mitra.
Hingga saat ini, dampak finansial secara menyeluruh dari implementasi Perpres 27/2026 tersebut masih dalam tahap pengkajian internal oleh pihak perseroan.